Bungo,//detiknews86.com – Koperasi Unit Desa Dharma Bakti Yang berlokasi di SP 3 (Dusun Tebo Jaya) Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo-Jambi merupakan salah satu koperasi dibawah binaan Dinas Perindagkop Bungo saat ini mengalami kerugian yang sangat besar, di taksir sekitar 1,4 s/d 2 Milyar.
Pada Tahun 2018 dan 2019 Uang Kas KUD Dharma Bakti diduga telah raib sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan, saat itu KUD masih di pimpin oleh inisial “T” yang sudah habis masa bakti nya sejak tahun 2019 karena dia terpilih sebagai Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Bungo Periode 2019-2024. Hingga terjadi perombakan Pengurus KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) KUD Dharma Bakti.
Nama Pengurus KUD pada tahun 2018 sebagai berikut Ketua dengan inisial “T”, Sekretaris Herman, Bendahara Abdul Hayyi dan Kasir Umum Keys Hendrawati, beriring pertukaran tahun 2019 terjadi perubahan pengurus dimana Ketua “T” diganti oleh Herman (Mantan Sekretaris) sedangkan Sekretaris di ganti oleh Indra Gunawan dan Bendahara diganti oleh Martius.
Sementara Kasir Umum (Keys Hendrawati red) telah di berhentikan. Setelah pemberhentian kasir umum maka terungkap adanya indikasi dugaan penggelapan dana kas oleh pengurus yang lama masing masing tahun 2018 senilai 600 juta dan tahun 2019 senilai 800 juta dengan total 1,4 Milyar uang kas tersebut telah raib tanpa ada kejelasan sampai saat berita ini terbit. Hingga bendahara yang baru yaitu Martius belum menerima hasil laporan neraca dari bendahara lama (AH red) karena uang di rekening tidak ada. Ini pernyataan dari Martius kepada awak media saat dikonfirmasi via telepon whatsapp selasa, 28 Juni 2022, “saya memang belum menerima penyerahan Laporan Neraca Kas karena dari pengurus lama belum menyerahkan kepada saya (martius red), saya juga belum bisa menerimanya sebelum ada kejelasan uang kas yang berada di dalam rekening”, ucap martius.
Pengakuan dari bendahara yang lama Abdul Hayyi kepada awak media bahwa dia pribadi memang akan mengembalikan uang kas tersebut sebesar 250 juta yang dijadikan sebagai utang atas nama dirinya. Ketika ditanya siapa saja dan berapa jumlah keseluruhan yang terpakai oleh oknum, lantas Abdul Hayyi menjawab “kalau masalah berapa keseluruhannya saya tidak bisa jawab hal itu karena kami ada bertiga yaitu Ketua, Sekretaris dan saya sebagai Bendahara”, ungkap Abdul Hayyi kepada awak media.
Hy juga sempat menghubungi mantan Ketua KUD yaitu dengan inisial T via telepon seluler untuk menyampaikan bahwa ada wartawan yang mau konfirmasi masalah koperasi, namun jawaban dari “T” mengatakan “tidak perlu dilayani pertanyaan wartawan itu, pokoknya jangan di komentari dan saya tidak ada waktu untuk menjumpai mereka (para awak media)”, jawab “T” melalui telepon seluler tersebut dan langsung mematikan handphonnya.
Saat di konfirmasi dengan Kabid Koperasi Dinas Perindagkop Kabupaten Bungo Yurnita 28/06/2022 sebagai salah satu stake holder dalam Pemerintahan yang berwenang untuk pembinaan dan pengawasan KUD akan segera dalam waktu dekat melakukan pengawasan ke KUD Dharma Bakti. “Kami segera melakukan peninjauan ke KUD dalam waktu dekat ini dan meminta agar dilakukan Audit Eksternal dari Akuntan Publik”, ungkap Yurnita.
Menurut informasi yang didapatkan oleh Kabid Yurnita bahwa uang yang terpakai tersebut sudah di musyawarahkan dan disepakati sebagai utang oknum yang terlibat secara pribadi. Kejadian ini sudah berjalan 3 tahun, tapi pengembalian uang kas belum ada realisasinya sampai saat ini dari oknum yang diduga kuat adalah pengurus KSB yang lama.
Masyarakat/Anggota KUD sebanyak 71 orang akan melaporkan perihal ini kepada APH agar dapat di usut tuntas terhadap oknum yang diduga melakukan penggelapan uang kas KUD sejumlah 1,4 Milyar pada tahun 2018 dan 2019. Bahkan jika di lakukan audit sampai tahun sekarang (2022) diperkirakan kerugian bisa mencapai 2 Milyar lebih menurut keterangan Anggota KUD Dharma Bakti Dusun Tebo Jaya Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo Jambi.
(Rahmatsyah)