Diduga Oknum Polisi Berpangkat Aipda Terlibat Peredaran dan Penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu
TANJUNGMELAWAN (ROHIL) DETIKNEWS86.COM
Diduga terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, seorang oknum polisi di wilayah hukum Polres Rokan Hilir ( Rohil ) bersama temannya ditangkap tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil.
Oknum ditangkap terlibat narkoba itu yakni berpangkat Aipda berinisial HGA berusia sekiar 37 tahun, warga Kampung Melati, Gang Cendana, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rohil.
Sementara temannya yang tertangkap dan hanya berstatus pekerja Wiraswasta yaitu berinisial MZ berusia sekitar 32 tahun, warga Jalan Jendral Sudirman, RT. 005, RW.001, Kepenghukuan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rohil.
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP. Andrian Pramudianto SH.SIK.MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil, AKP. Juliandi SH, Jumat (24/2/2023). Juliandi menjelaskan, bahwa tersangka berinisial HGA tersebut beberapa hari kemarin baru menjalani sidang kode etik Polri terkait kasus tersebut dan tidak masuk dinas.
Diterangkan Juliandi, bahwa dua tersangka diamankan pada Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 01.00 Wib. Tepatnya di sebuah rumah Jalan Jendral Sudirman, RT. 005, RW.001, Kepengjuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rohil.
Kronologis penangkapannya Juliandi menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Jalan jendral Sudirman RT. 005, RW.001, Kepenghukuan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rohil, sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu – sabu.
Maka berdasarkan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Res Rohil Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa SH memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Res Rohil untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dengan cara mencari informasi tempat dan ciri – ciri terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut.
Sehingga hasil dari penyelidikan tersebut tim Opsnal melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga merupakan tempat transaksi narkotika. Tepatnya sekira pukul 01.00 Wib, tim opsnal melakukan pengerebekan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu – sabu tersebut.
Kemudian, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota Opsnal Sat Narkoba melihat 2 ( dua ) orang berada di bagian belakang rumah atau dapur, yang mana 1 orang pelaku berusaha melarikan diri sambil membuang 1 bungkus kotak rokok.
Namun pelaku berhasil diamankan oleh anggota opsnal, dan terhadap 1 orang pelaku lainnya yang sedang duduk di lantai dapur rumah setelah juga turut diamankan.
Saat di introgasi, satu orang laki laki tersebut mengaku berinisial MZ yang berusaha kabur pada proses penangkapan, dan 1 (satu) orang pelaku lainnya mengaku berinisial HGA, dan mengaku sebagai anggota kepolsian berpangkat Aipda yang berdinas di Polres Rohil.
Setelah diamankan terhadap kedua terlapor, maka dilakukan pengeledahan badan pakaian dan barang bawaan yang mana proses pengeledahan di saksikan oleh RT setempat.
Terhadap badan pakaian tidak ada di temukan terkait dengan narkotika, namun pada saat di lakukan pengeledahan di belakang rumah pelaku ditemukan 1 buah kotak rokok Merk Sampoerna, yang mana rokok tersebut adalah kotak Rokok yang di buang oleh MZ.
Kotak rokok Merk Sampoerna tersebut dilakukan penggeledahan, dan didalam kotak rokok tersebut ditemukan beberapa bungkusan plastik bening kosong klip merah dan 2 paket berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu.
Diakui terhadap 2 paket diduga narkotika jenis shabu tersbut adalah milik MZ yang ia peroleh dari seseorang yang berinisial LG ( DPO ). Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rohil untuk pengusustan lebih lanjut.
Juliandi menambahkan, bahwa Barang Bukti ( BB ) diamankan yaitu 2 ( dua ) bungkus plasatik benik klip merah berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 15 ( lima belas ) buah plastik kosong klip merah, 1 (satu) buah kotak rokok Merk Sampoerna, 1 (satu ) unit sepeda motor tanpa nomor rangka dan tanpa nomor mesin.
“Dari hasil tes urine, kedua tersangka positif narkoba, dan atas perbuatan kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tutup AKP. Juliandi. (M.Efn)
Ket poto : Tersangka HGA dan MZ bersama BB, saat diamankan di Mapolres Rohil.