Diduga Para Pejabat dan Pemilik Ruko,” Kerjasama” Tebang Pohon.

Share artikel ini

Detiknews86.Com –  Pematangsiantar – Petugas dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Pematangsiantar, menebang, dan melakukan pencabangan terhadap sejumlah pohon mahoni yang tumbuh di seputaran pinggir Jalan Radjamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada pagi harinya

Amatan di lapangan, pohon-pohon yang masih terlihat kokoh dan berdiameter besar itu, ditebang menggunakan gergaji mesin pemotong kayu. Satu unit mobil crane milik Dinas Tarukim, turut dipakai untuk memperlancar penebangan dimaksud.

Plt.Kadis PRKP Pematangsiantar, Kurnia, mengatakan, penebangan dan pencabangan pohon tersebut adalah tanggung jawab dari dinas yang dipimpinnya.

“pihaknya melakukan penebangan pohon telah berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP),” Jawab Kurnia , melalui jaringan whattshap.

Lewat foto-foto surat yang dikirimkannya ke awak media ini, terkait hal yang berkaitan dengan alur administrasi penebangan pohon tersebut terlihat bahwa, permohonan penebangan datang dari pemilik rumah toko (ruko) di Jalan Radjamin Purba tepatnya di depan Kantor Kementrian Agama Pematangsiantar, atas nama Lie Siau Fen.

Pemilik ruko berasalan, pohon mahoni di depan rukonya dikhawatirkan tumbang bila hujan deras atau angin kencang. Selain itu, dalam permohonannya, pemilik ruko beralasan, daun-daun kering yang gugur dari pohon mahoni tersebut, mengotori halaman rukonya. Dengan alasan itu, dia meminta supaya pohon mahoni di depan rukonya ditebang. Permohonan itu disampaikan secara tertulis kepada Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Pematangsiantar.

Pada bagian lain, dalam foto-foto surat tersebut juga terlihat bahwa, Lurah Bukit Sofa juga membuat permohonan tertulis kepada Kepala Dinas PRKP Pematangsiantar, supaya pohon dimaksud ditebang.

Atas permohonan-permohonan tersebut yang sudah disinyalir, Kepala Dinas PRKP Pematangsiantar meminta penilaian dan rekomendasi kepada Kepala DLH Pematangsiantar. Hal ini dapat dibuktikan dengan terbitnya rekomendasi dari Kepala DLH kepada Kepala PRKP, melalui surat tertanggal 11 Januari 2022, yang merekomendasikan pencabangan serta penebangan pohon tersebut.

Menanggapi hal ini, Direktur Bidang Hukum Suara Rakyat Institute, Candra Malau, mengatakan, secara normatif prosedur, proses penebangan dan pencabangan pohon tersebut dapat saja sudah benar. Tapi yang perlu ditinjau adalah, apakah alasan permohonan itu sudah sangat tepat. Karena menurutnya, pohon itu sangat dibutuhkan oleh khalayak umum, sebagai penyumbang oksigen.

“Jangan karena kepentingan pribadi, dalam hal ini pemilik ruko, kepentingan umum jadi diabaikan”, ujar Candra.

Terkait alasan pemilik ruko yang terlalu mengkhawatirkan pohon tersebut tumbang, dan daunnya mengotori halaman ruko, Candra berpendapat, alasan tersebut harus butuh penilaian yang mendalam. Karena, kata Candra, banyak juga pohon serupa yang tumbuh di pinggir jalan di Kota Pematangsiantar, tepat di depan rumah warga.

“Nanti, kalau semua warga akan khawatir bila pohon yang ada di depan rumahnya akan tumbang, atau juga mengotori halamannya, dan membuat permohonan supaya ditebang, apakah akan ditebang juga? Perlu pertimbangan yang matang untuk hal-hal seperti ini”, tutup Candra. (ibs)