Diduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sistem Informasi Kependudukan (SIMADU) tahun anggaran 2016.
detikNews86.com – samosir sumut.
Pada hari rabu 01 Desember 2021 pukul 16:00 pihak Kejaksaan Negeri Samosir melakukan penahanan terhadap tersangka WTL yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Sistem Informasi Kependudukan(SIMADU)
Kabupaten Samosir
Kasus ini beraeal dari adanya anggaran Alokasi Dana Desa tahun 2016 di 127 Desa dikabupaten samosir sebesar Rp.15.000.000.(Lima Belas Juta Rupiah) untuk kegiatan pengadaan Sistem Informasi Kependudukan yang bekerja sama dengan CV.Netpackage untuk merealisasikan kegiatan tersebut.
MTL selaku Direktur CV.Netpackage menjanjikan akan menyediakan Aplikasi berbasis Online dan terkoneksi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten samosir.
Uang sebesar Rp.15.000.000,tersebut direncanakan untuk pembelian Laptop core i3 Ram 2 GB Hdd 500gb,Printer ip 2770,modem dan Aplikasi.akan tetapi Sistem Infirmasi kependudukan dari CV.Netpackage tetsebut tidak berfungsi,dan tidak dapat terkoneksi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten samosir.ditahan kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera,SH,MH melalui Kasi Intel Tulus Yunus Abdi,SH,MH didampingi oleh Kasi Pidsus M.Akbar Sirait,SH,MH dan kasi Pidum Kenan Lubis SH,MH menerangkan bahwa MTL ditahan berdasarkan Surat Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Samosir.
Nomor Print-01/L.2.33.4/Rt-1/Fd.1/12/2021. yang disangka melanggar pasal 2 ayat(1),pasal 3 jo.pasal 18 ayat(1),(2),(3)Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999.sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Intel juga menerangkan,akibat perbuatab tersangka berdasarkan perhitungan kerugian Keuangan Negara dari BPKP Propinsi Sumatera Utara Negara dirugikan dikisaran RP.640.000.000,(Enam Ratus Empat Puluh Juta Rupiah).
Adapun alasan penahanan yang dilakukan oleh penyidik”Unsur Subhektif pasal 21 KUHP dikhawatirkan tersangka melarikan diri,menghilangkan barang bukti dan mengulangi Tindak Pidana,belum ada Itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan Kerugian Keuangan Negara dari tersangka.
Dan penahanan tersangka MTL ini akan dilakukan selama 20(dua puluh)hari sejak tanggal 1 Desember 2021 di Lapae Kelas III Pangururan.ujar Kasi Intel .
(BANG LAHI)