Pati Jawa Tengah.
Detiknews86. com
Warga masyarakat desa Widorokandang merasa bingung dan bertanya-tanya adanya pengerjaan bangunan Punden yang berada di wilayahnya. Karena hal tersebut terlihat tidak adanya papan informasi yang terpasang di sekitarnya 24/10/24.
Menurut keterangan yang didapat saat itu, bahwa Desa Widorokandang Kecamatan Pati Kabupaten Pati Jawa Tengah pada bulan kemarin telah terlaksananya kegiatan pembangunan sebuah punden. Dan bangunan tersebut diduga dari anggaran Dana Desa. Namun dengan hal tersebut warga masyarakat merasa bingung dan bertanya-tanya.
Andaikata hal tersebut berasal dari anggaran Dana Desa pastinya Kepala Desa Widorokandang sudah faseh tau tata cara dan peraturan dalam mengelolanya.” Kata warga saat itu
LSM Lira Efendy menyampaikan ” Kondisi demikian dibuktikan adanya pembangunan tersebut diduga tanpa dilengkapi adanya papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. ” ucapnya.
Ia Menambahkan ” Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya
“Papan nama proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada,”pungkasnya.
bersambung……..
team