Diduga Pembagunan RKB SDN 02 Abaykan Keselamatan Kerja, PT Jiwa Muda Kontruksindo Harap Diberikan Sanksi Administratif
Bekasi||Jabar||DetikNews86.Com
Pekerjaan proyek Dinas Cipta karya Tata Ruang pada pemerintahan Kabupaten Bekasi yang sedang dilaksanakan di SDN 02 Banjarsari Desa Banjarsari Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi terlihat pekerjaan yang tidak menggunakan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) para pekerja tersebut,
Sabtu (02/07/2022).
Sementara itu N.Rudiansah Ketua LSM Prbahu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi Angkat bicara,”Saya Sangat Menyayangkan terkait Pekerjaan Rehabilitasi Gedung dua lantai Ruang kelas Dengan Harga kontrak = 1.278.564.000,00( Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah ) Dikerjakan oleh PT Jiwa Muda Kontruksindo diduga Melanggar UU No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3), serta UU No. 13 Tahun 2003 sebab, Proyek pembangunan yang menelan dana yang begitu luar biasa besarnya melalui Sumber dana APBD Tahun 2022 tampak dilokasi para pekerja tidak menggunakan kelengkapan alat pelindung diri (APD) saat bekerja hanya memakai sandal dan topi saja.
Saat kami mengkonfirmasi ke Komeng selaku pelaksana pekerjaan” menurut Komeng, tanya saja langsung sanah sama mereka yang kerja,”ungkap Komeng
Pada saat awak media dan Ketua DPD lsm Prabhu Indonesia Jaya melakukan pemantauan, dan investigasi saat itu kami melihat hampir semua pekerja tidak memakai (K3 ) Keselamatan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan syarat dan aturan penting dalam bekerja dan demi keselamatan bekerja, itu tidak boleh disepelekan dan aturannya di wajibkan bahkan di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pun ada untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan, sepatu boot dan yang lainnya.
“Selanjutnya kami ingin Konfirmasi pada konsultan terkait pekerjaan RKB tersebut,diduga Konsultan tidak ada dilokasi kami menduga tidak adanya himbauan kepada pekerja, padahal pekerjaan tidak memakai K3, harus menyampaikan agar kalau kerja memakai kelengkapan K3 demi keselamatan kerja,”tegas N.Rudiansah
Di tempat terpisah Misnan LL,B Kepala Divisi Pengaduan Pencegahan dan Pengawasan Komisi Pengawas Korupsi dan Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) DPW Jabar,”Saya juga sangat menyayangkan terkait pekerjaan tersebut, Keselamatan para pekerja dalam suatu proyek tentunya menjadi prioritas utama. Sebagaimana diatur dalam,Undang-Undang No.jb 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, selain itu, terkait sanksi bagi pihak perusahaan yang melalaikan keselamatan para pekerjanya juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan (K3) Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 12, dimana terdapat (5) lima kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, diantaranya
Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas,keselamatan kerja.
Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.
Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pada BAB III, Pasal 3 ayat (1) huruf/a/f/h/n/p/.juga dijelaskan, serta BAB IX, Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja, Pasal 13 yang berbunyi,” Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, juga di jelaskan penting K3 bagi para pekerja di lapangan.
Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Menerapkan K3:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Ayat (1) : Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Bagi perusahaan yang melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi Administratif yang tertuang dalam Pasal 190 UU RI No.13 tentang ketenagakerjaan, yang berbunyi;Ayat (1), ; Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan – ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Ayat (2) : Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa, teguran/
peringatan tertulis/pembatasan kegiatan usaha/pembekuan kegiatan usaha/pembatalan persetujuan/
pembatalan pendaftaran
penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
/pencabutan ijin.
Ayat 3:Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 1:dan ayat 2; diatur lebih lanjut oleh Menteri,”Jelasnya Misnan LL,B
Sambung Ketua N.Rudiansah Sangat di sayangkan jika di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, masih ada pengusaha yang tidak mengindahkan keselamatan para pekerjanya. Apakah ini tidak tertuang dalam kontrak kerja yang jelas nyata tertulis tertuang dalam Undang Undang ataupun permen. Ataukah pihak dinas terkait tutup mata dan membiarkan ini terjadi, sungguh Mirisnya.
Kepada disnaker Kabupaten Bekasi terutama bidang pengawasan untuk menindak lanjuti perihal tersebut, karena jika melihat dari UU No 1 Tahun 1970 pasal 15 disebutkan bagi yang melanggar ketentuan K3 dapat diancam pidana dengan kurungan paling lama 3 bulan dan denda 100 juta rupiah, dikarenakan sangat membahayakan para pekerja, dan Tidak adanya K3 pada pelaksanaan proyek tersebut menyalahi Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,”tandasnya N.Rudiansah
(Red &Team)