Banyuwangi detikNews Com. Maraknya penambangan galian C (Pasir) di Duga tak berijin di wilayah Banyuwangi khususnya
di Desa watu kebo, Kecamatan blimbingsari, kabupaten Banyuwangi ,jumaat (1/8/22)
Aktivitas pertambangan galian C( pasir) dilakukan kembali di Dusun Patoman RT 04/RW 07 Desa Watu Kebo oleh sejumlah pihak dan sangat sangat meresahkan warga sekitar khususnya di sepanjang jalan yang di lewati Damtruk yang muat pasir tersebut sehingga pengendara motor tidak nyaman untuk melewati jalan tersebut karna banyak debu dan sisa pasir bertebaran di udara sehingga mengenai mata waktu mengendara motor
Berdasarkan penelusuran Awak media detik news86 com Hari Jum’at (28/7/22)terlihat puluhan Damtruk keluar masuk lokasi pertambangan galian C (Pasir) di duga tak berijin membawa pasir dari kawasan Desa watu kebo. Aktivitas penambangan galian C (pasir) dilakukan dengan menggunakan alat berat 2(dua) ekvakator digunakan untuk mengupas mengeruk dan menaikkan Pasir ke damtruk.
.Di sisi lain ,patut diduga ada pembiaran Dari oknum dan intansi terkait yang membiarkan atau pembiaran. Penambangan galian C (pasir) yang beroperasi di Desa Watu Kebo yang di duga tidak mengantongi ijin yang dimana terdapat beberapa item atau syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan penambangan,.apalagi lokasi penambangan ini akses jalan satu satunya menuju ke Bandara blimbing Sari juga jaraknya tidak jauh dari jalan tersebut, patut dipertanyakan apa sudah ada izin tambang ke warga atau Kepala dusun setempat tersebut, sehingga sangat bebas untuk beraktivitas .ā€¯tegasnya.
Saat awak media klrifikasi dan konfirmasi kepada warga setampat yang tidak mau di sebut namanya menjelaskan.bahwa tambang yang sudah beraktifitas itu tidak ada konfirmasi dari warga baik dari kepala dusun setempat mas, saya pun baru tau itu kalau di persawahan ada tambang, kami cuma kawatir jalan menjadi licin dan kotor karena adanya ceceran pasir dijalan, kadang saya sering melihat pengendara sepeda motor hampir jatuh
karena banyaknya pasir yang berceceran dijalan sehingga membuat Jalan menjadi licin atau jalan cepat rusak ,ucap warga setempat.
Lanjut,,Sudah sangat jelas bahwa Kegiatan penambangan galian C(pasir)yang pelakunya di duga tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang dimana didalamnya menjelaskan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak. Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Ada salah satu toko Masyarakat berbicara kepada Awak Media, Bahwa kami tidak senang Mas dengan adanya penambangan galian C(pasir) Karena dapat merusak jalan dan tidak kenyamanan bagi pengendara yang melintas Di jalan tersebut,Kami memohon kepada Awak media untuk meberitakan atau mempublikasikan penambangan galian C(pasir) mungkin dari pemberitaan bisa mebantu untuk menghentikan dan menutup Tambang tersebut.dengan adanya Tambang tersebut aparat dan oknum serta intasi terkait seolah olah menutup mata Dan tidak melihat adanya penambangan galian c(pasir) yang beraktifitas ada di Desa kami ,ucap warga.(IP slamet)