Beredarnya informasi penangkapan sopir truk yang mengangkut kayu Blabak pengecoran oleh Satreskrim Narkoba Polres Bangil Pasuruan menuai kontroversi dan reaksi keras dari berbagai pihak di kabupaten Pasuruan, Selasa 5 November 2024.
Kejadian ini mendapat sorotan keras dari berbagai kalangan, Tokoh Masyarakat dan menggugah kekhawatiran akan profesionalisme pihak kepolisian dalam melakukan penanganan dalam kasus peredaran Narkoba jenis Sabu ini.
Menurut laporan singkat salah satu orang dari tiga pemuda korban penangkapan, mengaku telah menerima perlakuan kekerasan fisik oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangil Pasuruan, yang mengakibatkan luka luka pada tangan dan kaki hingga kepala di injak tanpa alasan yang jelas. Anderias Wuisan, S.E.,S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mukti Pajajaran Pasuruan, sangat menyesalkan kejadian tersebut.
Anderias Wuisan, SE, SH. Mengatakan “Jika benar kejadian saya sangat menyesali perbuatan yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Pengakuan Korban yang ber inisial RS mendapatkan perlakuan fisik saat penangkapan sehingga mengakibatkan luka luka di tangan dan wajah korban tanpa mengedepankan profesionalisme dalam penegakan hukum dan telah melanggar SOP serta melakukan tindakan semena mena dalam Melakukan kasus penangkapan ini. “Ungkapnya.
Penangkapan tanggal 16 Oktober 2024 terjadi di jalan Desa cendono Kecamatan purwosari sekitar pukul 21.00 WIB saat korban bersama 2 orang kernetnya menaiki truck mau mengantarkan barang kayu Blabak dan triplek untuk pengecoran ke Surabaya. Dalam insiden penangkapan itu tidak ditemukan barang bukti narkoba di dalam mobil truck, namun pihak kepolisian memaksa korban untuk menunjukan letak narkoba secara kekerasan fisik, hingga mengakibatkan luka luka pada korban.
Ungkap RS Salah satu korban mengatakan, “saya dihajar polisi waktu ditangkap, dipukuli hingga kepala saya di injak. Padahal saya tidak bersalah dan saya tidak membawa narkoba itu. Pada akhirnya saya dimasukan mobil polisi dan terus dihajar biar saya mengaku. Setelah itu mobil truk di kemudikan polisi, karena kurangnya bisa ngemudi akhirnya menabrak mobil polisi yang berada di depan truknya. Dalam pengakuan yang tertulis oleh kepolisian berdalih katanya saya melarikan diri dan membahayakan polisi waktu penangkapan, “ujarnya.
Setelah penangkapan senin tanggal 16 Oktober 2024 itu akhirnya tepat hari Selasa tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB Orang tua korban yang ber inisial WR mendatangi polres bangil Pasuruan. Kedatangan orang tua korban tidak mendapatkan pelayanan yang baik namun sebaliknya orang tua korban di intimidasi dan polisi marah marah terkait permasalahan tersebut.
Orang tua korban mengatakan, “Saya di marahi polisi dan di intimidasi agar mobil truck nya harap di serahkan ke polisi untuk menjadi barang bukti. Satresnarkoba juga mengatakan bahwa kalau tidak menyerahkan truk itu berarti saya tidak kasihan sama anaknya, sekaligus mengatakan biar truck nya aman saya harus bayar 10 juta dan Orang tua korban menawar 5 juta tapi tidak disetujui oleh pihak Satresnarkoba. ”ungkap orang tua korban.
Setelah kasus penangkapan itu didalami dan dipelajari oleh Anderias Wuisan, SE.SH bersama tim nya ditemukan beberapa kejanggalan, seperti pembebasan 2 orang kernetnya karena diduga sudah membayar 65 juta. Adanya barang bukti setelah 2 jam waktu penangkapan lewat video call korban dengan polisi akhirnya berjarak tidak jauh dari rumah korban ditemukan di semak semak adanya dompet kecil berisi total kurang dari 1 gram narkoba jenis sabu dengan dibungkus terbagi 10 plastik kecil. Diwaktu pengambilan barang bukti sempat di videokan oleh salah satu warga dan polisipun meminta Hp warga dan menghapusnya video tersebut. Diwaktu penangkapan tidak sesuai dengan prosedur atau tanpa ada surat penangkapan yang dilakukan satreskrim narkoba.
Atas kejadian yang menimpa korban akhirnya 4 hari kemudian anderias berserta tim menghadap kanit narkoba untuk meminta penjelasan dari hasil penyidikan oleh Nadif Kanit narkoba Polres Bangil Pasuruhan. Jawaban yang di berikan Kanit Narkoba pada tim kami dari hasil penyidikan itu tidak sesuai dengan pengakuan korban dan saksi yang ada di TKP.
“Saya mendesak Kapolres melalui kasi propam Polres Bangil Pasuruan untuk memeriksa oknum tersebut atas tindakannya tanpa disertai surat penangkapan dan tidak sesuai dengan prosedural kepolisian. “Imbuhnya….(Tim)