Banyuwangi detiknews86 com, diduga ada penyalagunaan penjualan bandwid indihome milik telkomsel di jual kembali dan salurkan melalui kabel ke rumah rumah masyrakat yang di pasangkan melalui fasilatas publik tiang PLN dan tiang LPJU sehinga tidak terlihat indah untuk di pandang, masyarakat mana yang tidak ingin melihat kota nya terlihat asri tertata rapi indah dan terlihat bersih ,Banyuwangi juma,at 4 Mei 2023
Mungkin keinginan masyarakat Banyuwangi ingin melihat kotanya bersih indah tertata rapi tak akan pernah terwujud kalau kita melihat pelaku usaha WiFi di Banyuwangi Tampa prosedur dan perijinan yang diduga tidak jelas seenaknya sendiri memasang kabel kabel saluran WiFi mereka di tiang tiang lampu penerangan jalan umum(LPJU) tiang tiang listrik milik PLN,fasiltas publik jadi sasaran karya besar mereka membuat kesemrawutan di setiap jalan jalan desa jalan kota dengan untaian kabel kabel yang amburadul, mungkin nantinya secara nasional orang luar Banyuwangi tidak akan lagi menyebut Banyuwangi sebagai kota destinasi wisata yang sudah di akui secara nasional dan internasional, sebutan Banyuwangi sebagai kota destinasi wisata akan hilang berganti dengan sebutan kota seribu gulungan kabel miris bukan,
Seperti yang kita lihat gambar foto cover di atas, semrawutnya kabel di tiang Telkom,tiang PLN juga tiang LPJU itu diduga kabel milik pengusaha WiFi inisial MSR di desa pesucen yang di duga memakai indihome milik telkomsel ,
Kami team awak media sudah mencoba klarifikasi jauh jauh hari dengan mendatangi rumah pengusaha (MSR) di desa pesucen yang di diduga telah penyalagunaan penjualan bandwid indihome millik telkomsel dijual kembali dan salurkan melalui kabel ke rumah rumah,padahal sudah jelas jelas itu pelanggaran pidana dimna bandwid milik telkomsel tidak boleh di perjual belikan kembali ,tpi kenapa kok masih berani melakukanya ,menurut pengakuan MSR mengatakan ,iya mas saya menggunakan indihome milik tekomsel dengan 3 KTP,saya tau itu pelanggaran juga kena pidana ,masalahnya mau ikut ISP mahal juga syarat syaratnya perijinanya rumit dan bertele tele,akhirnya saya menempuh jalan menggunakan jaringan Telkomsel indhom untuk saya salurkan dan jual kembali,saya menggunakan ISP atau propraeder yang di maksud hanya buat tameng aja,( dengan tidak menyebut propraeder yang di maksud) ..ucap MSR
Menurut kentetuan dasar hukum terhadap pelanggaran tersebut di atur dalam UU telekomunikasi No,36 /1999 khususnya Pasal 47 yang meyebutkan,Bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimna di maksud dalam pasal 11 ayat(1) di pidana penjara paling lama 6(enam )tahun penjara atau denda paling banyak 600 juta
Selanjutnya untuk instansi atau perusahaan pemerintah,perusahaan listrik negara(PLN) Pt Telkom,Pekerjaan umum(PU) untuk menindak terkait pemberitaan ini kepada pemilik penyalagunaan penjual bandwid inddhom milik telkomsel inisial M dann juga memakai atas pelanggaran fasilitas publik di pakai untuk kepentingan bisnis pribadi,dan saya mohon kepada satpol PP sebagai penegak perda untuk juga bertindak dan merespon terkait pemberitaan ini untuk kepentingan dan rasa nyaman masyarakat(ip tiem)