Karawang, //detiknews86.com/ – Ahliwaris Sarwad kecewa oleh oknum yang tidak bertanggungjawab diduga penyerobotan lahan sawah dan dicuri padinya yang hendak mau di panen. Padahal, sebelumnya sudah diberitahu melalui Aparatur Desa Gebangjaya serta masyarakat bahwa sedang dalam proses kepemilikan tanah sawah Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) melalui Notaris.
Perlu diketahui, sejak awal pernah di musyawarahkan di Aula Kantor Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang Jawa Barat, pada tanggal 23 Desember 2022 bahwa dari akhir musyawarah tersebut telah mendapatkan kesimpulan pihak pembeli sawah (Sarkim) dipersilahkan menuntut kepada penjual sawah yakni (Katam).
Karena tanah tersebut, hak milik ahliwaris Sarwad dengan Luas 12.969 m²/Ha. Nomor 102 kelas s 1 persil 45 b, yang baru diketahui ahliwaris Sarwad selama 18 tahun tanah sawah diduga digelapkan dan diserobot pihak penjual (Katam) dan pihak pembeli (Sarkim) Jumat (23/06/2023).
Turut hadir pada musyawarah tersebut, kuasa ahliwaris Sarwad yaitu Suryanto dan Herman. Darwin, Rusmin, Katam, Cariwan, LPM Desa Gebangjaya Wakim, Sekdes Desa Gebangjaya Tatang, Juru tulis Desa Gebangjaya Komar, tim awak media, Kanit Wawan dan Kanit Dedi anggota Polsek Cibuaya, kesimpulannya bahwa pihak pembeli (Sarkim), justeru Darwin dan Rusmin tidak ada hak untuk menguasai tanah sawah tersebut, akan tetapi pihak penjual (Katam) yang harus menyelesaikan tanah sawah dengan ahliwaris Sarwad.
Diduga Sarkim, Darwin dan Rusmin bersih kukuh dengan penguasaan pisik tidak mengindahkan aturan yang ada. Seharusnya mereka menuntut kepada pihak penjual (Katam), dan Katam bisa mengembalikan uang ke Sarkim, Darwin, Rusmin atas tanah yang dijualnya adalah tanah ahliwaris Sarwad.
Herman warga Desa Dongkal Kecamatan Pedes saat di lokasi sawah Gebangjaya menjelaskan kepada awak media bahwa, sangat disayangkan yang dilakukan oleh Sarkim, Darwin, Rusmin memotong padi di sawah diduga bukan miliknya, Padahal, yang menanam padi di sawah tersebut adalah ahliwaris Sarwad.
“Dan kami meminta tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap para pelaku oknum yang tidak bertanggungjawab diduga kuat penyerobotan tanah sawah, serta pencurian padi tanpa diketahui oleh ahliwaris Sarwad, agar mereka diberikan efek jera dan tidak mengulangi atas perbuatannya, bahkan tidak ada yang menjamur kepada masyarakat lainnya apa bila ada dengan kasus yang sama,”jelas Herman kuasa Ahliwaris Sarwad.
Disisi lain Iin Somitra Sekretaris Jenderal Dewan Harian Nasional Perkumpulan Komunikasi Pemberantasan Korupsi Pemantau Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia DHN P. KPK-PEPANRI angkat bicara, dirinya akan terus memantau serta mengawal kasus penyerobotan lahan sawah dan disertai pencurian padi di sawah yang dilakukan diduga oleh oknum Sarkim, Darwin, Rusmin.
“Agar APH segera menangkap para pelaku dan dirinya meminta pihak APH bekerja serius dalam menangani kasus ini,”tegas Iin Somitra.
(Red)