Pekanbaru//detiknews86.com, – Hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan kelistrikan dilindungi oleh Undang-Undang, salah satunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Salah satu kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah pusat dalam upaya memberikan hak kepada pelanggan listrik adalah menetapkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan Memperhatikan keamanan dan keselamatan
Namun PLN kota Pekanbaru diduga jauh dari apa yang sudah diatur dalam UU RI nomor 30 tahun 2009, dimana pihak PLN Kota Pekanbaru Tidak memperhatikan apa saja yang menjadi hak konsumennya
Seperti terlihat di kelurahan kecamatan Rumbai, kelurahan Palas tepatnya di RT 03 RW 06, pemasangan tiang listrik berstandar PLN tidak sepenuhnya dilakukan oleh PLN Kota Pekanbaru, Justru Pihak PLN menggantikan Tiang listrik berstandar PLN ke Pohon pinang yang Tumbuh didepan Rumah Warga
Didalam UU RI nomor 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan yang terdapat di pasal 2 ayat 1 huruf G menerangkan “tentang Keamanan dan Keselamatan”, namun pihak PLN Kota Pekanbaru diduga Tidak menjalankan apa yang sudah diatur dalam UU RI itu Sendiri, seolah apa yang menjadi hak dari konsumen ter abaikannya
Pada hal, pada tanggal 12 Mei 2022 beberapa Masyarakat Rumbai Kelurahan Palas RT RW 03.06 dan RT 02 yang didampingi salah seorang anggota DPRD kota Pekanbaru Krismat Hutagalung, telah menyambangi kantor PLN Rayon Rumbai guna melaporkan kejadian ini dan sekaligus menyerahkan Surat Permohonan masyarakat yang di tanda tangani RT 03 agar pihak PLN dapat Segra melakukan penanaman Tiang listrik yang berstandar PLN demi menghindari kejadian yang tidak di inginkan
Namun sangat di sayangkan, sampai saat ini jawaban dari pihak PLN masih abu-abu alias tidak ada kepastian yang membuat masyarakat adem
Pada tanggal 15 Juni 2022 awak media melakukan konfirmasi kesalah seorang petugas Teknis PLN yang biasa namanya di sebut Dwi menyampaikan, Sudah kita lakukan survey bang dan sudah kami ajukan ke tingkat PLN provinsi untuk pembenahan jaringan disana.. ucapnya
Dilanjutkanya, Jika sudah mendapatkan pesetujuan, kita segera lakukan pembenahan tutupnya
( Berti Sitanggang)