Diduga Piral Dalam Tantangan Vidio Terkait Hasil Cordril Yang Kurang Memuaskan Pihak Rekonan Kontraktor Tak Terima Hingga Terjadi Perdebatan

oleh
oleh
Share artikel ini
  1. Diduga’ Piral Dalam Tayangan Vidio Terkait Hasil Cordrill Yang Kurang Memuaskan, Pihak Rekonan Kontraktor Tak Terima Hingga Terjadi Perdebatan

Bekasi||Jabar||DetikNews86.Com
Pada awal tahapan Pengecoran Proyek Peningkatan jalan lingkungan (jaling).Yang mana dikerjakan oleh CV Azizah putri tunggal, dengan nilai anggaran Rp199.649.500.00 tepatnya dikampung Bakung Kidul Desa Karang Patri Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi. Pemerintahan Desa, Tokoh Pemuda bersama warga masarakat setempat tentunya sangat antusias sekali, bahkan mendukung pembangunan tersebut, agar berjalan dengan lancar dan tidak ada sesuatu apapun yang menjadi hambatan. Hingga sampai pada saat pengambilan sample cor dill dari Tim woksop Kabupaten Bekasi, Selasa (23/08/2022).

Namun pada kenyataanya diduga tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh dinas dengan kriteria 15 cm. Ternyata Tim cor dill membuktikan: 10cm, 8cm,13cm. Jika dikalkulasikan keseluruhannya diduga rata -rata 10,33cm. Tidak hanya itu di lokasi kegiatan terlihat dengan jelas dalam tayangan Vidio yang virall  di pekerjaan  peningkatan jalan lingkungan Kampung Bakung kidul sempat ada  perdebatan antara N.Rudiansah dan juga para awak Media, dengan rekanan oknum kontraktor, yang diduga pihak pelaksana atau pemborong  kegiatan. Menurut  N Rudiansah awak Media sempat di halang – mhalangi untuk pengambilan gambar atau data, entah apa maksud dan alasannya saya tidak tahu, tuturnya. Padahal sudah jelas di _Undang – undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers berbunyi setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi Pelaksanaan Tugas Jurnalistik sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 di Pidana dengan Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Seharusnya Oknum yang melarang Wartawan untuk mengambil foto atau gambar harus tahu Tugas seorang Wartawan, yaitu Mencari, Meliput, Mengulas dan Menyiarkan ke Publik, apa yang dilakukan Wartawan itu adalah bagian Spesifik, jadi seharusnya tidak ada Larangan, apalagi itu di area  Ruang Publik,” sebutnya.

N. Rudiansah Mengatakan, Dinas terkait harus punya  Ketegasannya untuk menyikapi dalam hal di atas  tersebut,  dan N. Rudiansah juga sangat menyayangkan kejadian tersebut yang di dalam kegiatan pekerjaan ini  yang menggunakan  dari anggaran APBD tahun 2022, dalam arti, ini adalah kegiàtan pemerintah ( hajat negara ) kenapa harus terjadi argumetasi yang sifatnya mengkedepankan arogansi,  sehingga menimbulkan perdebatan yang cukup sengit, dalam hal ini Ketua DPD Lsm Prabhu Indonesia Jaya N. Rudianah menghimbau buat  para rekan media dan juga lsm serta ormas .jadikanlah  kinerja kita sebagai kontrol sosial yang berprinsif apa adanya, apa yang kita lihat dan kita dengar, itu semua kita jadikan alat bukti kita untuk menjujung tinggi kebenaran sebagai sarana kontrol sosial  pungkas N. Rudiansah,

Pengambilan hasil semple Cor dill, Sampai terjadi argumen dengan seorang jurnalis di duga  tidak ada yang boleh meliput alias melarang dalam pengambilan  gambar hasil semple Cordill, kami hanya berharap ketegasannya kepada PPK, PPTK, insfektorat dan BPK, untuk melakukan pemotongan kegiatan peningkatan  jalan yang berada di jalan tersebut di atas  diduga di jadikan bacakan oleh oknum kontraktor dan sebenernya memang Proyek harus perlu diawasi oleh Masyarakat, termasuk juga Wartawan.

Di duga ada  seorang Oknum Pelaksana Pekerjaan  Melarang dan menghalang halangi Wartawan Mengambil Foto Sempel Hasil Cordil.Ujar N. Rudiansah

Red