detiknews86.com-Toba Sumut- Diduga Proyek asal jadi (Abal-Abal ) . Pihak Inspektorat, BPK , Kejaksaan dan Polres Toba diminta melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek Rehap Saluran Irigasi, dan Rehap Tembok Penahan Tanah di Bondar Tobing Dusun 1, yang bersumber Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 -2022 di Desa Doloksaribu Janjimatogu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Dimana proyek Dana Desa dikerjakan oleh para aparat Desa tanpa melibatkan warga sekitar. Parahnya lagi, material pasir digunakan dari aliran sungai lokasi proyek . Sehinga ada dugaan proyek tersebut terindikasi ajang Korupsi dan Nepotisme.
Menurut warga sekitar, bermarga Doloksaribu menyampaikan, proyek Rehap Tembok Penahan Tanah dan Rehap Saluran Irigasi di kerjakan Tahun lalu. Akan tetapi sudah roboh diduga akibat pengerjaan proyek asal jadi.
” Yang kita tau, Tahun lalu proyek itu selesai dikerjakan, tapi begitu selesai, kebetulan datang curah hujan, bangunan tembok pun roboh semua, diduga bagunan asal jadi dan pondasinya tidak kuat,” tegas Doloksaribu,
Hasil investigasi di lapangan, pelaksanaan proyek Rehap Tembok Penahan Tanah dan Rehap Saluran Irigasi tersebut diduga asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi RAB. Karena nampak dilapangan secara kasat mata pemasangan batu kurang campuran semen. Bukan hanya itu, material pasir diambil dari aliran sungai tempat lokasi proyek.
Oleh karena itu diminta Inspektorat, BPK ,Kejaksaan dan Kepolisian supaya menurunkan Tim audit dalam pelaksanaan proyek bersumber Dana Desa (DD) di Desa Doloksaribu Janjimatogu. Demi menghindari kerugian masayakat dan Keuangan Negara.
Selain itu tertera dalam papan proyek , kegiatan rehap tembok penahan tanah dengan volume 34 meter. Lokasi Bondar Tobing Dusun 1, Pagu Dana Fisik Rp 8,957.000,-, sedangkan biaya operator Kasi/Kaur Rp 412.000,-, honor TPK Rp 825.000,-, total pagu Rp 10.194.000,-, dengan sumber Dana Desa TA 2022.
Dilokasi lain, Rehab Saluran Irigasi dengan pagu dana fisik sebesar Rp 37.382.500,- , honor operator Kasi/Kaur Rp 1,837.000,- honor TPK Rp 825.000,- total pagu Rp 40.044.500,- , masa pelaksanaan 30 hari, sumber Dana Desa TA 2022.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa (Kades) Doloksaribu Hasiholan Doloksaribu melalui telepon selulernya +62 812-6328-66xx. Tidak memberikan jawaban. Begitu juga SMS WhatsApp yang dikirimkan tak dibalas, hinga berita ini sampai ke meja redaksi belum ada tanggapan apapun dari kepala desa terkait konfirmasi dari wartawan.
(BANG LAHI)