Bekasi, //detiknews86.com/ – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), adalah program rehabilitasi peningkatan, atau pembangunan jaringan irigasi. Pelaksanaan proyek P3-TGAI sepenuhnya dilaksanakan secara padat karya dan langsung dikerjakan oleh para petani, dengan mendapat bantuan pendampingan dari tim tenaga pendamping yang sudah di bentuk sebelumnya.
Namun berbeda pada pelaksanaan proyek P3-TGAI, di Kampung Bulak Temu Rt 002 Rw 003 Desa Sukabudi Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi. Diduga menabrak Permen PUPR 4 Tahun 2021 dan di kerjakan asal asalan.
Berdasarkan data dan informasi warga yang terhimpun. Bahwa para pekerja proyek P3-TGAI bukan oleh petani wilayah setempat, melainkan hampir seluruhnya warga dari wilayah lain. Selain itu di lokasi tidak di pasang papan informasi proyek, parah nya lagi pekerjaan tidak ada tahap penggalian pengangkatan tanah lumpur terlebih dahulu sebagai dasar dan pengeringan air.
“Ya bang yang bekerja dari luar paling warga sini berapa orang, dari luar desa bang cuma saya nggak tahu orang mana, orang sini paling tiga orang lah, lumpur nggak di angkat langsung di pendam batu nya, ya banyak air nya, papan informasi nggak di terap sampai sekarang, pekerjaan nggak pakai dasar harusnya tanahnya di gali dulu dikasih plesteran adukan pasir semen buat dasar kan lebih kuat, pokok nya kerjaannya nggak sesuai bang” ungkap salah satu warga yang namanya tidak ingin di sebutkan. Sabtu. (03/06/2023).
Hal tersebut diduga proyek P3-TGAI di Kampung Bulak Temu bertentangan dengan Permen PUPR 4 Tahun 2021 tetang pedoman pelaksanaan proyek P3-TGAI. Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi adalah program rehabilitasi, peningkatan atau pembangunan Jaringan Irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) secara swakelola tidak di pihak ketigakan.
Selanjutnya pihak proyek yang tidak memasang papan informasi sehingga masyarakat tidak mengetahui di antaranya, berapa nominal anggarannya, dan sumber dana nya, ketua P3A dan terkait lainnya jelas sudah mengangkangi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Kemudian tidak adanya tahap pengalian pengangkatan tanah lumpur dan pengeringan air terlebih dahulu, sehingga diduga pemasangan batu kali hanya di tancapkan ke dalam tanah lumpur tanpa ada pekerjaan dasar. Pemasangan batu kali dalam kondisi area berlumpur dan tergenang air, kuat dugaan pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi, karena tanpa mementingkan mutu dan kwalitas, sehingga berindikasi Ketua P3A hanya ingin meraup keuntungan yang besar.
(Red)