Detiknews86.com, Tebo – Sesuai Amanah Undang – Undang Keterbukaan Infomasi Publik ( KIP ) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang Papan Informasi Proyek, Baik memuat jenis kegiatan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan informasi proyek merupakan Implementasi Azas Transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan”; ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya,
Pasalnya, pekerjaan proyek pembangunan Ruang UKS SMPN 22 Desa Sari Mulya Kabupaten Tebo – Jambi, Proyek Ratusan Juta tersebut mulai disoroti warga dan para awak media yang melintas dari lokasi pembangunan tersebut bahkan di duga cv yang digunakan oleh inisial ‘BK’ juga bukan milik sendiri tapi meminjam cv orang lain.
Pekerjaan Proyek yang sudah berjalan selama dua minggu tersebut, namun tanpa papan informasi Proyek, hal inilah yang menjadi sorotan bagi awak media bahwa Pekerjaan Pembangunan Ruang UKS ini seperti proyek siluman hingga tidak diketahui spesifikasi proyek tersebut.
Sementara berkenan dari hal tersebut , Laiden Sihombing, selaku kordinator untuk Provinsi Jambi dari Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia ( GNPK – RI ) mengatakan bahwa proyek atau pekerjaan yang tidak memasang Papan Informasi ini menunjukkan indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitor besar anggaranya dan sumber anggaran nya dari mana.
“Semestinya dari awal pekerjaan sudah di pasang papan informasi Proyek agar pengawasan dari instansi terkait dan juga masyarakat dapat mengetahui dengan jelas pekerjaan tersebut,” pungkas sihombing.
Sementara salah satu tukang atau pekerja saat di jumpai di lapangan menjesakan “Pekerjaan lebih kurang sudah dua Minggu berjalan dan Terkait papan informasi Masih di cetak dan kami hanya pekerja pak.” ucap pekerja.
(Rhs)