SIMALUNGUN.//DETIKNEWS86.Com – Menyambut perayaan Paskah, ziarah ke makam keluarga merupakan tradisi yang dilakukan umat Kristiani setiap tahunnya. Dimulai Sabtu sebelum hari perayaan pada hari Minggu.
Namun yang kurang berkenan pada tradisi tersebut, terjadinya pungutan mengatasnamakan kebersihan TPU yang dilakukan oleh beberapa oknum terhadap para peziarah di area TPU, Sabtu (16/4/2022). Para peziarah dikenakan Rp.100 ribu.
Kejadian itu dialami satu keluarga peziarah yang mengunjungi makam keluarganya. Tiga orang oknum datang menghampiri keluarga itu, yang kemudian diketahui peziarah, dua diantara oknum tersebut dikenal bernama Ama (Pak) Berto Sihombing dan Marga Simangunsong.
Bukti surat hasil keputusan rapat tiga STM dan bukti kwitansi pungutan. Kedua berkas tersebut tidak keluarkan oleh Pemerintah Nagori Rambung Merah.
Oknum Ama Berto Sihombing, langsung menanyakan nama salah satu keluarga peziarah untuk dituliskan pada kwitansi, lalu menyodorkan kwitansi tersebut disertai selembar surat ke peziarah dan meminta uang Rp100 ribu sesuai yang dituliskannya di kwitansi.
Sebelum memberikan uang, peziarah membaca surat yang diberikan. Ternyata surat tersebut tidak dikeluarkan oleh Pangulu Nagori Rambung Merah selaku pemerintah Nagori atau desa, hanya surat yang dikeluarkan hasil kesepakatan tiga STM (Serikat Tolong Menolong). Dan inti pokok isi surat tersebut merupakan tindakan diskriminasi kepada keluarga pemilik makam yang sudah lama ada TPU tersebut bahkan jauh sebelum ada pungli seperti ini, tapi tidak berdomisili di Pasar Batu Rambung Merah maka dikenakan biaya.
Demikian kutipan isi surat tersebut; “Bagi masyarakat yang berdomilisi diluar Pasar Baru Rambung Merah, yang ada keluarganya dimakamkan di TPU Wakaf Pasar Batu Rambung Merah, maka sesuai Keputusan Rapat Bersama dari ketiga Serikat akan dikenakan biaya kebersihan dan penyemprotan TPU sebesar Rp. 100.000,- untuk 1 (satu) Liang Lahat/Tahun.”
Dirasa janggal, peziarah mempertanyakan perihal isi surat yang dibaca dan terkait keabsahan surat dilakukan tersebut. Namun oknum Marga Sihombing berkilah bahwa itu sudah menjadi kesepakatan dari hasil keputusan rapat bersama ketiga STM. Padahal menurut peziarah, TPU adalah dikelola dan diatur oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa. Dengan rasa kecewa dan kesal, peziarah tetap memberikan uang tersebut.
Bukti lain, kwitansi pembayaran biaya adminstrasi pemakaman jenazah di TPU Kristen Rambung Merah sebesar Rp1,5 juta yang terjadi beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman, Pasal 1a; “Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa.”
Dikonfirmasi ke Pangulu Nagori Rambung Merah, Martua Simarmata mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak sah. “Terkait kutipan yang berlangsung di TPU Kristen Rambung Merah tidak sah dan itu merupakan praktek Pungli (Pungutan Liar). Tidak diperbolehkan melakukan pungutan dengan alasan apapun kalau tidak ada peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Dan saya berharap kepolisian dalam hal ini Polsek Bangun harus segera menindak para oknum yang melakukan pungli”, jelas Martua menegaskan. (ibs)