Banyuwangi detiknews86 com Pemahaman regulasi pembatasan kosumsi dan distrubusi Minuman beralkohol baik peraturan pusat maupun peraturan Daerah yang terkadang membuat masyarakat dan aparat tidak singkron bila dalam sosialisasi peraturan dimaksud tidak maksimal,
Maraknya Penjualan Berbagai Jenis Minuman Keras atau Miras di Banyuwangi khususnya di Daerah Mojopanggung(cungking) Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi, menjual Minuman beralkohol yang menurut pasal 7 perpres No 74 Tahun 2013 masuk Klarifikasi Minuman beralkohol yang tidak boleh di perjual belikan di Toko klontong atau Warung .sabtu ( 6/8/22)
Toko Penjual Berbagai Jenis merek Minuman Beralkohol yang Di miliki inisial (SLH) ini diduga sudah berjalan lama hanya dengan dasar Peraturan Pemerintah perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Tertuang dalam lampiran Nomor induk Berusaha (NIB) Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) .Judul KBLI penjual Eceran Minuman beralkohol Resiko Rendah tetapi yang di perdagangkan justru semua jenis minuman beralkohol semua golongan A. B. C. Keresahan masyarakat sekitar terkesan bukan hal penting bagi penjual dan aparat setempat, mengingat si penjual mengantongi NIB tersebut, jelas tertuang dalam pasal 7 perpres No 74 tahun 2013 memuat. Minuman beralkohol Golongan A.(kadar Etil alkohol atau Etanol sampai 5%).Golongan B. (Kadar 5%-20%)Golongan C(Kadar 20-55%)hanya dapat dijual di Hotel, Restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang -undangan di bidang Kepariwisataan,
Di sisi lain, setelah Awak Media mendatangi toko miras tersebut untuk klarifiksi dan intenvigasi , pemilik toko miras sulit untuk di temui atau tidak di rumahnya dan langsung berlanjut kerumah RT yang tidak jauh dari toko tersebut tetapi pak RT tidak ada di rumahnya.
Di tempat berbeda, Ada salah satu Warga yang tidak mau di sebut nama,menjelaskan kepada awak Media detiknews86 ,sebetulnya kami tidak senang Mas adanya toko Miras di desa kami, Karna bisa merusak nama Desa juga bisa merusak pemuda atau remaja Di desa kami ,akibat dampak dari minum Minuman keras, ucap warga
Dari sini jelas terlihat kurangnya sosialisasi oleh aparat terkait mengenai perbedaan fungsi Peraturan Pemerintah tentang Perizinan penjualan minuman beralkohol berdasarkan Golongan dan Tempat.seharusnya toko penjual Miras tempatnya harus jauh dari pemukiman warga atau keramaian warga beraktifitas yang lewat setiap harinya, justru sebaliknya penjual toko miras tersebut berada dalam perkampungan yang padat penduduk Sehingga menimbulkan dampak negatif dan keresahan masyarakat,
Berbagai asumsi di kalangan masyarakat pun akhirnya timbul seperti, Karena penjual di duga berhubungan dekat dengan aparat atau intansi terkait hingga upeti rutin. Satu satunya harapan masyarakat terkait hal ini hanya melalui Media detiknews86 com untuk terus dipublikasikan sampai ada tindakan dan penertipan dari pemerintah sebelum terjadi dampak lebih besar terutama untuk kaula mudah Dan bisa merusak moral dan mental generasi penerus bangsa ,Karna andanya penjualan Miras tersebut mudah di dapat, apalagi lokasi toko penjual Miras banyak anak anak pelajar yang kos sekitar lokasi toko miras tersebut (IP slamet)