Pati Jateng//detikNews86.com |
Terkait surat konfirmasi keterangan data yang di kirimkan oleh awak media Onlink & Cetak Global Investigasinews kepada Kejari & PJ Bupati ,kini PJ Bupati limpahkan kepada Inspektur Inspektorat Pati untukbsampaikan balasan.Rabu 17 mei 2023
Surat yang berisikan terkait permohonan konfirmasi keterangan data dugaan pelanggaran penyalahgunaan anggaran dana PAD dan DD (Dana Desa) yang berjumlah ratusan juta rupiah yang di lakukan oleh salah satu oknum Kades di pati,tepatnya di Kec.Gabus pada tahun lalu.Dan terkait itu penanganannya dari Instansi sudah sampai mana agar tidak simpang siur kabarnya,sehingga adanya keterbukaan publik masyarakat mengetahuinya.
Dan saat awak media mengkonfirmasi ke Inspektorat Pati ,terkait itu awak media tidak di perbolehkan untuk membawa Hand Pone ke dalam ruangan.
Namun disayangkan ,sebetulnya alat awak media untuk merilis sebuah berita adalah Hand Pone.Dan Hand Pone adalah alat nomor satu untuk seorang profesi jurnalis yang kegunaannya untuk merekam,mengambil gambar sebagai alat bukti.
Dengan awak media (dengan tangan kosong) Begini balasan PJ Bupati melalui Inspektorat dan Inspektur menyampaikan ke awak media saat itu “bahwa hal tersebut (perkara ) sudah selesai , dengan cara mengembalikan uang ke kas Pemerintahan dan pengembalian uang .”jelas Inspektur Inspektorat
“Namun berapa -berapanya uang yang di kembalikan saya tidak bisa mengutarakan /menyampaikannya dan pengembalian uang tersebut juga ada SPJnya.”tambah Inspektur saat di ruangan kantor
Lanjut bincang -bincangnya’ dan perkara tersebut sudah selesai kok,kenapa di pertanyakan lagi.”pungkas bincangannya
Berarti di wilayah Indonesia khususnya di Jawa tengah Kabupaten Pati,untuk sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh siapa saja (pejabat )meskipun berbentuk korupsi hingga ratusan juta rupiah, asalkan uang tersebut di kembalikan perkara akan selesai dan tidak ada sanksi .Kalau begitu ya tidak ada yang takut untuk melakukan pelanggaran seperti hal tersebut.”Opini awak media
Kebebasan tentang pers,pers mempunyai hak jawab tolak dan kebebasan pers tercantum dalam UU NO 40 tahun 1999. (Team.KYK)