Pati Jateng, DetikNews86.com.
Diduga salah satu SPBU yang berada di Kab .Pati melayani pembelian BBM subsidi solar kepada konsumen dengan memakai jirigen.
Dari pantauan awak media saat di lokasi pembeli /konsumen sedang membeli BBM solar yang di isikan ke dalam dirijen yang di bawanya yang berjumlah 6 buah dan berisikan solar.Setiap dirijen berukuran kurang lebih 10 liter.
Konsumen (warga ngemplak kidul) saat di lokasi SPBU dan di wawancarai awak media mengatakan.”bahwa dirinya mengisi 60 /70 liter dan mengenai surat pembelian solar tidak membawa karena surat di kumpulkan ke mandor pertamina.” terang pembeli solar
Selain konsumennya,dari Operator /pegawai pertamina menyampaikan juga.”bahwa pengisian BBM solar boleh dengan membawa dirijen, asalkan ukurannya dirijennya kecil bukan yang besar.”tandas Operatornya
Namun konon katanya sudah tidak diperbolehkan lagi membawa/menggunakan jerigen dan pembelian solar bersubsidi tanpa menunjukkan surat rekomendasi itu sudah melanggar Undang-undang Migas.
Dikutip dari berbagai sumber bahwa Pertamina akan memberikan sanksi bagi SPBU yang melayani pembelian BBM subsidi seperti Pertalite dengan jeriken. Sanksi akan dimulai dari pembinaan level satu, dua, hingga tiga, dan yang paling maksimum adalah Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Migas yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.
Sekilas tentang Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.
Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi dibedakan atas.
a. Izin Usaha Pengolahan;
b. Izin Usaha Pengangkutan;
c. Izin Usaha Penyimpanan;
d. Izin Usaha Niaga.
Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyimpanan BBM
Terhadap perbuatan yang melakukan penyimpanan BBM dilakukan dengan Izin Usaha Penyimpanan.
Yang dimaksud dengan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) : Team.