PEKANBARU detiknews86.com Diduga menyalahi aturan dalam pelaksanaan lelang pengelolaan parkir, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, dilaporkan Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) DPW Riau ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam laporan itu, DPW APPI menjelaskan bahwa proses lelang yang dilakukan Dishub Pekanbaru tidak melalui proses lelang seperti yang biasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mereka tidak melalui mekanisme lelang, tapi melalui sayembar. Pemenang sayembara inilah yang ditunjuk menjadi pengelola parkir kota. Itu yang tidak benar. Harus mereka pertanggungjawabkan,” ungkap Ketua APPI Riau, Berti Sitanggang.
“Setelah beberapa waktu, kita sudah menanyakan proses laporan kita itu ke Kejati. Hari ini ada jawaban dari pihak Kajati,” tambah Berti.
Dijelaskan Berti pula, Kasi Humas Kajati Bambang, menyatakan kalau laporan APPI sudah direspon pimpinanya dan sudah didisposisi ke Pidsus. Saat ini, tim dari Jampidsus Kajati Riau tengah mendalami laporan mereka.
“Iya, Mas Bambang sudah mengkonfirmasi jika laporan kita sudah di disposisi ke Pidsus dan sedang di dalami Pidsus,” ujar Berti.
Berti Sitanggang berharap, laporan mereka ini akan segera terlihat progresnya sehingga kebenaran bisa terungkap.***