Editor: 30″03″22
Simalungun.//detikNews86.Com – Batu padas adalah salah satu kekayaan alam yang dilimpahkan oleh Tuhan yang maha esa untuk dikelola manusia secara baik dan benar, sedangkan batu Padas adalah salah satu kekayaan alam yang dikuasai dan dijaga oleh Negara sehingga pengelolaannya sudah diatur didalam undangan undang seperti yang tertuang dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral ldan Batubara.
Namun disayangkan hingga saat ini masih saja banyak yang mengeksploitasi kekayaan alam khususnya Galian C Jenis Batu Padas demi kemajuan dan kekayaan pribadi lepas pribadi, seperti halnya di Huta V Parbeokan Hulu, Nagori Buntu Turunan kecamatan Hatonduhan kabupaten Simalungun tepatnya di Sungai Bah Horas.
Sesuai informasi warga bermarga Sirait kepada Awak media pada Senin (28/03/2022) sekira pukul 18:00 WIB di salah satu warkop di Siantar,bahwa di desanya kegiatan pengorekan Batu Padas ilegal sudah sangat mengkhawatirkan dan mencederai alam,”pengambilan batu padas mulai menunjukkan perubahan yang sangat signifikan terhadap lingkungan di sekitarnya,jika dilihat dari jumlah material yang diambil dan kedalaman penggalian sudah sangat urjen pada kelangsungan ekosistem sungai,hal ini tentu mengakibatkan penurunan kualitas air,bahkan mengakibatkan kebisingan suara serta berkurangnya kapasitas sungai,kondisi ini membawa konsekwensi terhadap beberapa hal negatif seperti alur sungai yang mulai mengalami perubahan serta daerah,hal ini juga menjadi salah satu faktor pemacu banjir karena sudah tidak ada lagi penahan air “ungkap lelaki yang mengaku lulusan Sarjana Teknik ini
Lebih lanjut, menurutnya pengusaha Galian C Ilegal jenis Tangkahan batu padas tersebut adalah bermarga Sitorus,”kurang lebih sudah hampir 4 tahun dia mengelola tangkahan batu Padas itu pak,setiap hari bisa menghasilkan 4 motor atau sekitar 16 meter kubik,kadang lebih juga,biasanya ia menjual per motor antara 600 sampai 700 ribu rupiah,dan dia menggunakan anggota enam orang atau lebih, tergantung permintaan pelanggan,namun patut kita sayangkan hanya demi Meraup Untung besar si pengusaha rela merusak alam dan melanggar hukum sehingga merugikan negara dan masyarakat sekitar”Tukasnya dengan raut wajah geram.
Bahkan menurut penuturannya tak jauh dari lokasi si pengusaha bermarga Sitorus tersebut akan membuka cabang baru,”baru baru ini pernah juga saya posting di media sosial Facebook saya terkait Tangkahan itu, karena menurut saya jika itu berlanjut akan semakin merusak alam,namun dia langsung marah dan maki saya dihadapkan banyak orang ,dia bilang mau merontokkan gigi saya,dan dia mengaku sudah memiliki ijin dan sudah membayar pajak,namun yang saya lihat tidak ada ijin Plank dari dinas terkait untuk galian C tersebut,sehingga dalam hal ini mewakili masyarakat kami memohon pada APH agar galian C Ilegal ini segera ditutup,jika pun tetap beroperasi silahkan sesuai undang-undang yang berlaku,namun jika benar pengakuan pengusaha tangkahan ini sudah bayar pajak kami menilai APH perlu mempertanyakan legalitas Pajak yang dimaksut,karena bisa saja ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan alasan pajak retribusi,dan apa mungkin kegiatan ilegal dikenai pajak ,”Ungkapnya mengakhiri.
Terpisah camat Hatonduhan.Bangun Sihombing S.STP,M.Si ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa untuk ijin Galian C harus dari provinsi,namun menurut data di wilayahnya satu pun tidak ada Galian C yang memiliki ijin,”sesuai laporan Kasi Trantib tidak ada yang memiliki ijin,memang sudah kita buat SPT agar dilakukan pendataan pengusaha Galian C, setelah ada datanya nanti akan diundang ke kantor, sementara maklumlah masih camat baru”tulisnya dalam pesan.tandasnya. (ibs)