Diduga Tabrak Surat Edaran Bupati Dan Pj Gubernur SMK HS Gelar Study Tour Ke Jogjakarta

oleh
oleh
Share artikel ini

Bekasi : //detiknews86.com/ – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) HS Agung yang berlokasi di Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat, gelar Study Tour ke Jogjakarta diduga tabrak surat edaran Bupati dan Pj Gubernur Rabu (22/5/2024).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi N.Rudiansah menyampaikan oleh awak media detiknews86.com, bahwa atas tindakan Sekolah SMK HS Agung yang diduga melanggar edaran yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat yang berbunyi.

GUBERNUR JAWA BARAT Bandung 8 Mei 2024.

Kepada Yth.

1. Bupati Walikota di Provinsi Jawa Barat

2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat di tempat.

SURAT EDARAN Nomor : 64/PK.01/KESRA

TENTANG STUDY TOUR PADA SATUAN PENDIDIKAN.

Disampaikan dengan hormat, bahwa memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran serta liburan sekolah terdapat satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan study tour, mulai dari jenjang pra sekolah.

Jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Sehubungan hal tersebut, kami minta saudara menghimbau seluruh kepala satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan di masing-masing wilayah, untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1. Kegiatan study tour satuan pendidikan di himbau untuk dilaksanakan di dalam Kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat, melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal. Yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.

2. Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas perhubungan Kabupaten/Kota terkait kelayakan teknis kendaraan.

3. Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

Demikian surat edaran ini dibuat untuk di pedomani dan ditindaklanjuti. Atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.

Pj. GUBERNUR JAWA BARAT.

Dan di tandatangani secara elektronik oleh Pj GUBERNUR JAWA BARAT

BEY TRIADI MACHAMUDIN.

Tembusan:

1. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.

2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

3. Sekretaris Daerah Kab/Kota se-Jawa Barat.

4. Kepala Dinas yang Membidangi Pendidikan pada Kab/Kota se-Provinsi Jawa Barat dan Pj Bupati Bekasi yang menghimbau study tour tidak keluar daerah.

“Sangat disayangkan bahwa pihak sekolah mengambil langkah ini, meskipun sudah ada aturan yang melarang kegiatan study tour ke luar wilayah. Sekolah SMK HS Agung malah mengadakan ke Jogjakarta,”ucap N.Rudiansah.

Menurutnya, keputusan sekolah ini menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap kebijakan yang dirancang untuk melindungi siswa dan memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan sesuai aturan.

“Kami berharap dinas pendidikan dan pihak berwenang lainnya segera mengambil tindakan tegas terhadap Sekolah SMK HS Agung yang diduga melanggar edaran mengadakan study tour ke Jogjakarta,”harapnya.

Terpisah, awak media mencoba menemui salah seorang wali murid yang enggan di sebutkan namanya mengungkapkan,”Sebenarnya saya tidak setuju dengan adanya perpisahan yang di adakan di luar kota, karna tragedi salah satu SMK di Depok masih menempel di otak saya. Saya sangat menghawatirkan keselamatan anak-anak,”ungkap seorang wali murid dengan nada cemas.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada pihak terkait yang bisa di konfirmasi.  (Sr)