Diduga Tambang Galian C Ilegal di Desa Bedewang Tidak Mengantongi ijin Masih Beroperasi

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyuwangi detiknws86 com,Aktifitas tambang galian C di Desa Bedewang Kecamatan Songgon, Diduga ilegal ini dikabarkan masih saja beroperasi dan beraktifitas.seolah olah diduga kebal Hukum,minggu 26/2/2024

Untuk memastikan kabar tersebut, Data A Satu Konfirmasi Kepada Kepala Desa Bedewang, Asmawi, Dirinya membenarkan adanya aktifitas tersebut yang Masih beroperasi kurang lebih selama 2 bulan

“Enggeh ada,” ujar Asnawi yang sering Di Siapa Awik.tegasnya

Sementara Kapolsek Songgon, AKP Maskur, Hingga berita ini dimuat dirinya belum memberikan komentar.

Perlu diketahui, Kegiatan ilegal sangat perlu menjadi perhatian dari Aparat Penegak Hukum yang melibatkan Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup Satpol, PP, Gakkum KLHK serta pihak lainnya untuk dilakukan penindakan tegas untuk dilakukan penutupan total terhadap praktek-praktek tambang ilegal khususnya di Kabupaten Banyuwangi

Padahal dampak dari penambangan galian C yang diduga ilegal dan tidak mengantongi ijin tersebut dapat merusak jalan dan mengganggu aktikfitas pengendara mobil atau motor,pengendara tidak nyaman dikarenakan jalan berlubang,karena dumtruk yang melintasi melebihi kapasasitas muatanya,banyak debu bertebaran di area jalan ,sehingga mengganggu kenyaman pengendera sepeda montor,tapi kenapa dari aparat Kepolisian dan Satpolpp tidak ada tindakan atau penertipan juga menutup tambang galian C yang diduga tidak mengantongi ijin tersebut,Ada apa yaa…!?(ip tiem)