Pekanbaru detikNews86.com Pemuda Tri Karya (PETIR) laporkan Camat Kuok Kabupaten Kampar ke Kejaksaan Negeri Kampar, Senin (6/01/2025).
Menurut pelapor, Ketua Harian PETIR Berti sitanggang, laporan tersebut terkait penerbitan surat keterangan ganti rugi (SKGR) dalam kawasan hutan ratusan hektare.
Dikatakan pelapor, berdasarkan data, kami menduga ada puluhan hingga ratusan SKGR terbit diareal lahan Hutan Produksi Terbatas ( HPT) yang di bubuhi tanda tangan Camat Kuok.
Sekitar 314 hektare lahan dalam kawasan hutan dilaporkan belum melengkapi legalitas izin pelepasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beralihfungsi menjadi kebun sawit di Desa Batu Langkah Kecil, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau.
Bahkan lahan tersebut dikuasai untuk kepentingan golongan, bahkan sawit diperkirakan sudah berumur 8 – 10 tahun bahkan sudah panen, meski diketahui masih berstatus kawasan hutan milik negara.
“Kami yakin ada puluhan surat bahkan diduga hingga ratusan SKGR terbit diareal tersebut yang melibatkan tanda tangan saudara inisial HR Camat di kecamatan Kuok yang terletak di Desa Batu langka Kecil dengan luas tanah 314 Ha,” kata Berti menjelaskan.
Selain ditemukan dugaan tindak pidana pengalihan fungsi hutan, Berti menjabarkan, pengguna lahan sempat merekayasa perizinan dalam kawasan status HPT tersebut dengan cara menggunakan data fiktif surat tanah palsu untuk dijadikan agunan ke Bank Negara Indonesia sebagaimana putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung No.1590 K/pid.Sus/2015.
Perbuatan tersebut berpotensi pada tindak pidana merugikan negara hingga pelaku dapat dihukum 16 tahun penjara.
Adanya unsur memperkaya diri dengan cara melakukan penyalahgunaan Lahan Hutan Negara, Berti mengaku pihaknya sudah menyurati Camat Kuok terkait terbitan SKGR dilahan tersebut. Namun tidak berbalas hingga laporan tersebut bergulir ke Kejari Kampar.
Pihaknya meminta agar Kejari Kampar dapat memanggil Kepala Kecamatan Kuok di Kampar, pemilik surat serta perangkat Desa setempat yang terlibat untuk diperiksa penegak hukum.
“Kami sudah melengkapi beberapa surat SKGR terbitan camat kuok, dan citra satelite dan dokumen pendukung lainnya dalam laporan. Kami berharap Kejari kampar dapat memanggil camat setempat dan pihak yang terlibat,” pungkasnya.
Rls. Petir