Bekasi,//detiknews86.com/ – Berkibarnya bendera merah putih terlihat sangat jelas dalam pantauan awak media di depan Kantor Desa Sukarahayu Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi Jawa Barat, bahwa bendera tersebut robek, kusam dan luntur diduga tidak terurus dilakukan adanya pembiaran.
Diketahui, terkait bendera Negara merah putih telah diatur Pasal 35 Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1958 tentang bendera kebangsaan Republik Indonesia (RI), sang saka merah putih salah satu disebutkan dimana setiap orang dilarang mengibarkan bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut dan kusam.
“Kemungkinan bendera sobek terpasang sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini masih terlihat jelas dari jalan masih berkibar dalam keadaan robek, sangat disayangkan sang saka merah putih tidak ada perhatian,”papar N.Rudiansah pada Sabtu (13/05/2023).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi N.Rudiansah angkat bicara, bahwa bendera merah putih yang juga termasuk sebagai lambang Negara Republik Indonesia (RI). Harusnya dijaga dan juga di rawat, kita harus ingat dan menghargai perjuangan para pahlawan bangsa yang telah berjuang mati-matian untuk bangsa ini agar bisa merdeka.
“Sebab merebut kemerdekaan bagi bangsa ini bukanlah mudah, melainkan nyawa para pahlawan jadi taruhannya,”tambahnya.
Yang mana diketahui oleh kita bersama betapa banyaknya nyawa dan air mata para pejuang Indonesia yang dikorbankan untuk merebut dan mempertahankan bendera sang saka merah putih dibiarkan begitu saja. Dengan kenyataannya sekarang dibiarkan bendera merah putih yang sudah luntur dan sobek, seolah-olah tidak ada penghormatan dan penghargaan kepada lambang Negara kita.
“Jasa para pejuang dan pahlawan kita harus dihormati, sekarang hanya tinggal menikmati saja. Semestinya kita bersyukur sudah merdeka dan mempunyai lambang Negara, bukanya untuk disia-siakan,”jelasnya.
(Srn/voy)