DidugaTempat Hiburan Malam Studio 21 Kota Pematangsiantar, Sarang Peredaran Narkoba “APH” Terkesan “CUEX”

Share artikel ini

DetikNews86.Com – Pematangsiantar – Lokasi Tempat Hiburan Malam Studio21 diduga sarangnya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, Bebas beroprasi walau masih dimasa pandemi.Hotel dan Studio 21 diketahui sebagai lokasi tempat hiburan malam (THM) ber alamat di Jalan Parapat, Kel, Marimbun, Kec. Siantar marimbun, Kota Pematang siantar menjadi sorotan masyarakat luas.

Pasalnya, dengan berkedok menyediakan fasilitas hotel dan tempat karoke, lokasi tersebut juga diduga sebagai tempat peredaran narkoba jenis pil exstasi dan obat-obatan terlarang lainnya.

Methylenedioxy metha mhetamin (MDMA) ektasi merupakan salah satu narkoba yang  penggunaannya telah dilarang Hukum.

Namun  tempat hiburan malam tersebut  seakan bebas  menjalankan transaksi narkoba dan hingga saat ini belum  tersentuh oleh aparat penegak hukum maupun dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).Sesuai amatan awak media, salahseorang yang dijuluki Gembok diduga kuat selaku pemeran  utama  dibantu pekerja mengantar  ke  room – room karoeke yang ada pada lokasi tersebut. Selasa (1/02/2022 ) Kegiatan haram tersebut bebas beroprasi dan tak ter expose oleh media.

Seorang kasir a.n Juli (38) dengan mudahnya membungkam mulut oknum – oknum APH dan pelaku Control Sosial lainnya, dirinya disinyalir dengan mudah menyogok dengan uang sebagai uang tutup mulut.

“Ya bang , pil bisa didapat dari si gembok dan kalau ada aparat dan media, “temui juli “, kata seorang pengunjung menirukan ucapan Gembok. Dan meminta agar namanya tak disebutkan demi faktor keamanan.

Dugaan peredaran narkoba di THM Hotel dan Studio 21 tergolong bebas dilakukan dan terkesan kebal hukum, padahal sebelumnya telah gencar diberitakan oleh media online dan cetak terkait viralnya tindak pidana pembunuhan seorang wartawan yang dilakukan beberapa aktor yang mengaku sebagai pemilik dan pengawas di lokasi tersebut.

Apalagi saat ini masih berstatus masa pandemi, dan merujuk pada Instruksi Gubsu pada poin ke 7 jelas disebut :

” Bupati/Walikota melakukan pengawasan ketat ditempat usaha hotel/ penginapan tempat hiburan dan tempat wisata dan bilamana ada terbukti penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan dilakukan penutupan tempat usaha sampai dengan pencabutan ijin usaha sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku “.  Namun hal itu belum tampak di laksanakan oleh Pemerintah Setempat maupun aparat penegak hukum.

Dikutip dari beberapa sumber dilokasi  barang haram itu diduga kuat diakomodir oleh gembok bekersama sama dengan  pihak pengelola. Untuk memesan ekstasi tinggal pesan kepada waitres kisaran harga Rp. 250 ribu – Rp.300 ribu dipesan ,sebentar sudah datang.

Terkait keluhan masyarakat, awak media mencoba konfirmasi ke nomor kontak milik Edy Rahmayadi Gubernur Sumatera Utara tentang maraknya peredaran narkoba jenis exstasi dan shabu dilokasi tersebut,  sayangnya hingga berita ini ditayangkan, Gubernur Sumut Edi Rahmadani belum memberikan jawaban padahal jelas terlihat pesan  What Shaap yang masuk sudah ada tanda chekliss dua, pertanda pesan terkirim. (ibs)