Pematangsiantar.||detikNews86.Com, – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, menggelar sidang putusan arbitrase gugatan konsumen atas nama Wahyu Nurdin, warga Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, melawan Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Kota Pematangsiantar.
Amar putusan dibacakan Ketua Majelis, Rasta Eliya Ginting, SKM, dan Jonner Damanik, SP, Abner MPP. Simanungkalit, SH, selaku anggota majelis, di ruang sidang BPSK Kota Pematangsiantar, Jalan Raya Nomor 11A, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
Majelis BPSK Kota Pematangsiantar dalam putusannya, mewajibkan Wahyu Nurdin, selaku penggugat untuk membayar biaya operasi dan biaya lain-lain, Afif Arya Sanjaya yang tidak lain merupakan anak kandung penggugat.
“Mewajibkan penggugat membayar biaya perawatan dan operasi Afif Arya Sanjaya sebesar Rp. Rp 6.134.483 kepada tergugat (RSVI), dengan perincian yang tertuang didalam keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini,” sebutnya.
Sebelumnya, kasus sengketa konsumen ini berawal saat penggugat merasa keberatan atas pelayanan RSVI yang menurutnya secara sepihak melakukan tindakan operasi terhadap anaknya tanpa persetujuan dari penggugat, selaku orang tua kandungnya.
Dalam agenda sidang panggilan keterangan di BPSK Kota Pematangsiantar, penggugat juga mengeluhkan tarif tindakan operasi dan perawatan yang begitu besar jumlanya.
“RSVI seharusnya mengkonfirmasi saya selaku orang tua kandungnya. Anak saya dioperasi dan hanya dua malam di RSVI dikenakan biaya Rp. 11.000.000 lebih. Saya merasa ditipu atas ini, padahal operasi caesar saja tidak sebesar itu tarifnya,” ungkapnya.
Pihak RSVI Kota Pematangsiantar, yang diwakili staff bidang Hubungan Masyarakat (Humas), Sutrisno Dalimunthe, mengungkapkan, tindakan RSVI telah sesuai dengan prosedur yang diatur Undang-undang.
“Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 290 Tahun 2008, RSVI telah terlebih dahulu menkonfirmasi Siti muslicha (nenek) Afif Arya Sanjaya, sebagai pihak yang membawa pasien ke RSVI. RSVI terlebih dahulu mengedukasi dan Siti Muslicha, merupakan pihak pengampu berdasarkan Permenkes tersebut, maka RSVI tidak bertindak sepihak,”paparnya.
Ditemukan fakta menarik dalam perkara sengketa konsumen ini, dimana pasca Afif Arya Sanjaya dirawat di RSVI, penggugat tidak pernah menjenguk Afif, ia berdalih tidak menerima tindakan RSVI dan memilih menempuh jalur hukum.
Sementara itu, RSVI sudah sejak lama menunggu kehadiran penggugat untuk menjenguk anaknya.
“Afif sudah 1 bulan di RSVI, namun tidak pernah dijenguk ayahnya. Justru kami yang dirugikan dalam hal ini. Afif tetap kami tempatkan dalam ruangan yang layak, sampai hari ini. Untuk masalah biaya itu, RSVI sudah sejak lama menunggu kehadiran ayahnya, kita bisa bicarakan dan RSVI sudah beritikad mengurangi biayanya menjadi Rp. 7.000.000,” ujar Sutrisno.
Ketua BPSK Kota Pematangsiantar, Rasta Eliya Ginting, SKM, membenarkan adanya gugatan sengketa tersebut.
Pihaknya telah berupaya melakukan mediasi, namun tidak ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak yang bersengketa.
“BPSK Kota Pematangsiantar telah berupaya melakukan mediasi, pada agenda panggilan keterangan pertama, kedua belah pihak sudah berjanji akan menyelesaikan secara kekeluargaan, namun tidak ada kesepakatan yang terjadi, dan kedua belah pihak memilih sengketa ini di selesaikan secara arbitrase,” ujarnya.
Rasta menambahkan, berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006, kedua belah pihak mempunyai hak yang sama untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) atas keputusan BPSK.
“Baik konsumen maupun pelaku usaha dapat mengajukan banding, apabila tidak sepakat atas putusan BPSK. Dalam hal ini BPSK memeriksa, meneliti, dan memutuskan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen,” paparnya. (ibs)