Dompu.NTB//detikNews86.com | Melakukan tindak pidana penganiyaan so pasti melanggar hukum baik untuk orang lain maupun untuk isteri sendiri.
Akibat perlakuan misua yang tidak berprikemanusiaan terhadap isterinya sendiri maka pelaku akan berurusan dengan aparat penegak hukum tampa terkecuali. Terkait prahara kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa korban UH warga Dusun Rasanggaro Desa Manggeasi Kecamatan Dompu tersebut pihak Polsek Dompu dengan gerak cepat mengamankan AR (25) warga dusun Rasanggaro Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu, Selasa, (18/4/203) malam sekira pukul 23.30 Wita.
Terduga AR yang saat itu sudah di kuasai oleh minuman keras (mabuk), ia nekat menganiaya istrinya (baca: korban) dengan mengarahkan busur panah di bagian lengan sebelah kanan,” paparnya.
Kapolsek Dompu, IPDA Arif Syarifuddin, SH., saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap pria diduga melakukan tidak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu.
“Sebuah anak panah yang menancap di tubuh korban sudah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, dari hasil introgasi awal saat pelaku yang sedang duduk di depan rumahnya sambil meneguk minuman keras sehingga korban sebagai istrinya menegur terhadap pelaku.
“akan tetapi pelaku tidak terima atas teguran itu kemudian terjadi cek-cok mulut sampe ke dalam rumah,” ungkap Kapolsek.
Akibat percekcokan tersebut, terduga yang saat itu dipengaruhi alkohol dalam keadaan kalap, mengambil satu buah anak panah yang disimpan di lemari lalu menusuk korban.
“Akibatnya korban mengalami luka tusuk di lengan bagian tangan kanan,” beber Kapolsek.
Atas kejadian yang menimpanya tersebut korban lantas melaporkan terduga pelaku yang tak lain suaminya sendiri ke Mako Polsek Dompu untuk di proses lebih lanjut sesuaui prosudur hukum yang berlaku, beber Kapolsek Dompu Kota.
Berdasarkan laporan/aduan korban selanjutnya Personil Polsek dibantu Tim Puma polres dompu melakukan penyelidikan terkait keberadaan Pelaku beserta Barang Bukti, tandasnya.
Atas kesigapan anggota akhirnya pelaku berhasil di ciduk di rumahnya sendiri tampa ada perlawanan, terang Kapolsek.
Atas kelakuan yang tidak manusiawi tersebut Kini terduga bersama baran bukti sudah diamankan ke Mapolsek Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Kapolsek Dompu.
Dengan perbuatan yang melampaui batas itu sudah sepantasnya pelaku di jerat pasal 355 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau pasal 354 dengan sengaja melakukan penganiyaan ancaman 8 tahun penjara, pungkas Kapolsek via Kasubsi Penmas Polres Dompu.
Jurnalis, Rdw/ddo/JF.