Dilaksanakan Kegiatan Penangkapan Pelaku tindak Pidana Pencurian Pasal 363, Dengan Tersangka an. FADLIANTO Als ATAK NONDE.

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, – Pada hari Rabu  11 mei 2022 SKJ 15:30 .wib s/d 20.30 wib telah dilaksanakan kegiatan penangkapan pelaku tindak pidana pencucian pasal 363, dengan tersangka an.FADLIANTO Als ATAK NONDE.

2. Adapun tersangka dilakukan penangkapan di jalan haouling PT. SHS km. 0,  dilanjutkan pengembangan pencarian barang bukti, yaitu :
1 unit sepeda motor  merk viar jenis trail
1. unit  sepeda motor merk Honda Beat warna putih
Sembako (gula 1 sak, beras 2 sak dll)
1. satu buah Accu merk Yuasa 70 Amper
1. satu mesin pemarut kepala
1. buah mixer
1. buah blander
1. set sparepart dan kunci
serta beberapa Barang lainnya.

3. Barang bukti tersebut di temukan di lokasi yang berbeda yaitu :
– Sembako di temukan di belakang rumah kontrakan tersangka dengan jarak sekitar 200 Meter.
1 unit sepeda motor Viar ditemukan di Jl. Simpang 4 PT. SHS sekitar 2 km dari lokasi penangkapan.
1 unit sepeda motor beat ditemukan di Jl. Arah Desa Pepas sekitar 3 Km.

4.  Selanjutnya tersangka dan barang bukti di Polsek Montallat dengan menggunakan sarana mobil R4 double cabin.

5. Kronologis kejadian yaitu :
Terdapat laporan ke Polsek Montallat dari warga an. ADUL yg kehilangan 2 unit sepeda motor dan beberapa sembako yg di simpan sebagai persediaan pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022, selanjutnya Kapolsek Montallat IPDA UDUNG S.H memberikan perintah kepada anggota Polsek untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan selanjutnya di lakukan penangkapan kepada tersangka an. FADLIANTO Als ATAK DONDE warga Desa Sikan Kecamatan Montallat di barak kontrakan berlokasi di sekitar perusahaan PT. SHS Desa Pepas Kecamatan Montallat kemudian di lakukan pengembangan dan di temukan barang bukti tersebut di atas yg telah di sembunyikan di beberapa tempat. Tersangka yg pernah di penjara 2 kali pada kasus yg sama terkenal spesialis pencurian, sering membuat resah dengan mengambil barang apapun yg bisa di gunakan selanjutnya di proses kembali sesuai hukum yg berlaku.(tim)