Samosir sumut-detiknews86.com-
Pemkab Samosir melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab.Samosir memfasilitasi penerbitan NIB kepada pelaku UMKM. Sebanyak 35 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan, diserahkan secara langsung Kadis PMPTSP kepada pemilik usaha di ruang rapat DPMTSP, 08/03.
Kepala Dinas PMPTSP, Pilippi Simarmata menyampaikan bahwa NIB sangat penting dan bermanfaat, usaha yang didirikan menjadi legal dan terdaftar di sistem, selain itu pemilik usaha yang sudah mengantongi NIB akan mendapat prioritas fasilitas bila ada pembinaan/bantuan. Untuk itu, Pilippi berharap agar seluruh pemilik usaha yang ada di Kabupaten Samosir untuk segera mendaftar/mengurus NIB. Ditegaskan bahwa pengurusan NIB tidak dipungut biaya/gratis, cepat dan tepat.
Pelaku usaha mengucapkan banyak terimakasih atas adanya fasilitasi pendampingan penerbitan NIB tersebut. Diakui bahwa NIB terbit secara cepat dan gratis tidak dipungut biaya apapun.(HS)