Dinas PM-PTSP Aceh Tenggara Gelar Bimtek dan Sosialisasi, untuk Pengencer LPG di Aceh Tenggara

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM | KUTACANE

Kegiatan Bimbingan Sosial Implementasi Perizinan dan Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko dan Pelaporan LKPM untuk pelaku usaha, dilaksanakan pada Jum’at (28/6/2024) bertempat di Hotel Sartika Kutacane.

Dalam sambutannya Kadis PM-PTSP yang di wakili Sekretaris Padly, ST mengatakan, dalam mengawal pelaksanaan kegiatan usaha di indonesia, perizinan berusaha menjadi salah satu instrumen yang krusial”, katanya

Ia berpendapat, keterlibatan pemerintah dalam memberikan izin usaha haruslah dilakukan dengan cermat dan berbasis pada analisis risiko yang mendalam.

“Hal ini penting guna memastikan bahwa setiap usaha yang dijalankan memiliki dasar yang kuat serta meminimalkan risiko yang mungkin timbul. oleh karena itu sesuai amanat undang-undang no. 6 tahun 2023 tentang cipta kerja, diciptakanlah aplikasi atau sistem Online Single Submission (OSS) yang juga tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko,” jelasnya.

Harapannya aturan tersebut bisa menjawab kebutuhan akan kemudahan dan transparansi dalam pengurusan perizinan sehingga para masyarakat dan investor dapat segera memulai aktivitas usahanya dengan penuh kepastian dan dapat dengan saksama menghitung nilai investasi yang diperlukan.

“Sedangkan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan tahapan tindak lanjut pasca pemberian izin, di mana pelaksanaan pengawasan ini sebagai upaya memastikan pelaksanaan kegiatan usaha, perkembangan usaha dan realisasi penanaman modal serta pelaksanaan kewajiban lainnya yang mengacu dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya Sekretaris lewat sambutan tertulisnya, perizinan dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko secara terintegrasi melalui sistem oss akan menjadikan perizinan dan pengawasan terkoordinasi dengan baik, sehingga capaian realisasi investasi meningkat, serta diperoleh data yang lebih akurat.

Dinas PM-PTSP Kabupaten Aceh Tenggara tegasnya, terus berupaya untuk memberikan pelayanan dan kemudahan kepada pelaku usaha.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan dilaksanakannya kegiatan hari ini, agar pelaku usaha dapat meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan dalam pelaksanaan penanaman modal.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Tenggara, setelah kegiatan ini selesai, kami berharap meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dan realisasi investasi di Kabupaten Aceh Tenggara”, tegasnya

“Kepatuhan pelaku usaha terhadap pemenuhan kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha termasuk salah satunya adalah laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) yang dilaporkan secara rutin dan berkala,” ungkapnya.

Tak lupa, Padly, ST juga mengucapkan terima kasih kepada pelaku usaha yang telah melaporkan realisasi investasi melalui LKPM online hingga triwulan I tahun ini.

Kepada pelaku usaha yang belum melaporkan LKPM, kami meminta agar segera melaporkannya pada triwulan II pada awal bulan juli yang akan datang.

Mengakhiri sambutannya Padly, ST berharap peserta mengikuti bimtek ini dengan serius, sehingga pengetahuan yang telah diperoleh dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan kegiatan di perusahaan masing-masing. “kepada para narasumber, saya mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik,” tandasnya.

Kegiatan ini bersumber dari Dana DAK Non Fisik Kementerian Investasi/BKPM Tahun Anggaran 2024, untuk bimtek sendiri pesertanya sebanyak 42 orang, dimana landing sektornya adalah PT. Minanda Desky Jaya dan PT. Rajda Semadam Perkasa.

Dimana masing-masing perusahaan membawa sebanyak 20 mitra kerjanya, yakni pangkalan Gas LPG bersubsidi untuk bisa lebih memahami bagaimana tata cara Pelaporan LKPM, yang wajib dilaporkan pelaku usaha pada setiap triwulannya.

Adapun Narasumber dari Banda Aceh, Haris Poetra Aqli, yang merupakan perwakilan Kementerian Investasi/BKPM yang ditempatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kotamadya Banda Aceh.

[Ady]