JAKARTA, || detiknews86.com – Sangat tidak tak percaya jika pulau madura masih menyimpan teka taki gembong adanya barang haram tersebut, terutama Kabupaten Sampang wilayah pantura yang hingga saat ini tidak lepas dari pantauan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, buktinya inisial AT sampai saat ini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terindikasi kuat terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
AR atau AT inisial merupakan warga domisili Sampang , ia merupakan salah satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO ), bahkan kuat terindikasi terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap barang haram sejenis narkotika , lucu nya AR alias AT sampai saat ini ia masih bebas dibiarkan menghirup udara segar.
Hasil investigasi dari beberapa media diperoleh informasi bahwa AR alias AT domisili Desa Bunten Timur Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang kini bebas berkeliaran walau ditetapkan sebagai DPO oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dir Tipidnarkoba) saat itu dijabat Brigjen Pol. Krisno H. Siregar, SIK., MH, Senin (17/01/2022).
AR alias AT ditetapkan DPO Nomor : DPO/B15/-02/1/2022/Dittipidnarkoba oleh Bareskrim Polri atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/20/I/2022/Bareskrim Polri tanggal 17 Januari 2022.
AR alias AT ditetapkan DPO atas dugaan terlibat tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I subsider memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Dirtipidnarkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., M.H. melalui Kasubdit IV, Kombes Pol. Gembong Yudha tidak menampik jika AR alias AT berstatus DPO dan belum dilakukan penangkapan.
Pihaknya beralasan ada data yuridis yang mengarah pada nama yang sama namun identitas kependudukan yang berbeda.
“Mohon kerja samanya kepada semua elemen masyarakat dan rekan-rekan insan pers dalam penegakan hukum tindak pidana narkoba ini”, pintanya saat ditemui di ruangannya Lantai 7 Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Rabu, 13/12/2023.
Dalam hal itu, Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diminta untuk serius tangani kasus meyalahguanaan atau peredaran barang haram utamanya di Kabupaten Sampang. Bersambung..!
Tim investigasi