Dinilai Tidak Profesional dan Akuntabel, AKP RC Butar-Butar Dilaporkan ke Menkopolhukam dan Mabes Polri.

oleh
oleh
Share artikel ini

Detiknews86.com, _Hari Senin (23/10/2023) – Pada hari ini oknum polisi yang berdinas di Propam Polda Riau dilaporkan oleh (SM) ke Mengkopolhukam, Komisi III DPR RI, Kompolnas, Kapolri, dan Kadiv Propam Mabes, hal tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan pelanggaran Kode etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu Peraturan Nomor 7 tahun 2022.

 

Seharusnya oknum Polisi Inisial AKP RC itu menurut Dr. Yudi Krismen SH MH,”Menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proposional, dan prosedural dan Melaksanakan perintah kedinasan dan menyelesaikan tugas, wewenang dan tanggung jawab dengan saksama dan penuh rasa tanggungjawab,”ucap Dr.Yk Pengacara dari SM itu, Senin, 23 Oktober 2023.

 

“AKP RC Butar Butar adalah yang memeriksa oknum Polisi yang berdinas di Polres Kuansing yang diduga menghilangkan barang bukti berupa isi CCTV atas laporan SM, dimana CCTV tersebut sebagai petunjuk perkara yang sedang pemeriksaan penyidik,”jelas Pengacara Kondang Riau itu dengan tegas.

 

Kemudian Dr. Yudi Krismen SH MH juga menjelaskan,”diatur juga dalam pasal 10 peraturan nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi, yakni, Larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a angka 1,”jelas Dr YK nama sapaan akrabnya itu.

 

Adapun maksudnya,”Mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Melakukan keberpihakan dalam menangani perkara,”ucapnya lagi

 

“Bahwa SOP yang dilakukan tidak profesional, tidak akuntabel, tidak memberikan perlakuan yang sama kepada klien kami”Tutup Dr Yk dengan bergegas pergi meninggalkan gerombolan wartawan di Pekanbaru. (KRT)