Dishub Kabupaten Sampang Di Nilai Kurang Tegas Pada Jukir Nakal, Jukir Alun-alun Trunojoyo Abaikan Perda No 09 Tahun 2020

oleh
oleh
Share artikel ini

 

 

Sampang, || detikNews86.com – Perdebatan antara petugas parkir di area alun-alun membuat pengendara naik darah serta emosi, hal tersebut di picu Karna macetnya jalan di area alun-alun depan pendopo kabupaten Sampang sehingga pengendara jadi tak beraturan akibat macet yang terdampak pada jalan tersebut.

 

 

Perdebatan itu sendiri di mulai Karna jalan macet, banyak pengendara memilih untuk memutar Balik dan tidak melalui jalan tersebut.

 

Keluarga Besar Redaksi Wartapers Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H/ 2023

 

Penyebab dari kemacetan ini akibat lahan parkir yang di kelola kades kamoning menimbul Polemik terhadap pengendara motor yang melintas di area jalan depan pendopo, parkir roda dua yang berjejer dua baris sehingga di luar garis Marka jalan penyebab macetnya pengendara yang melewatinya.

 

Seperti yang disampaikan oleh pengendara motor bahwa macetnya jalan tersebut di sebabkan oleh kendaraan yang di parkir Sampang ke tengah jalan.

 

” gimana tidak macet motor yang di parkir sampai ke tengah , bukannya harus di dalam garis putih, kalao memang sudah full tempat parkirannya kenapa tidak di tolak saja dan suruh pindah ke tempat lain, kok masih maksa, apa belom cukup lahan parkirnya ..? jelasnya sembari bertanya.

 

Petugas jukir yang ada di area Tersebut hanya diam tidak mengatur laju jalan pengendara, dan jukir pun sempat berkata jika jalan di area alun-alun tersebut hanya untuk di lewati odong-odong saja dan ia pun menyalakan pengendara dengan nada kasar.

 

” Kenapa kamu masih maksa masuk, sudah tau macet gini, ini jalan untuk odong-odong, jadi jangan asal masuk , sabar dulu, sudah tau macet masih masuk ,” ucap jukir dengan nada kasar.

 

Saat di konfirmasi dirinya melalui WhatsApp dishub Sampang Khatibul Umam sebagai kasi, ia pun mengatakan jika lahan parkir yang ada diarea alun-alun memang begitu padat terlebih saat hari raya saat ini.

 

” Ya mass saya sudah warning dan mewanti-wanti kepada jukir yang ada di area alun-alun, untuk parkir Roda 2 tidak boleh lebih dari dua baris,sehingga ada space untuk orang lewat , lewat saja selagi tidak menggangu jalan besar ya tidak Masalah mas, kalao cuman di dalam gak masalah Monggo di lanjut wong itu ada jalan Marya, bukan di jalan besarnya yang menjadi hambatan terhadap parkir-parkir yang ada di alun-alun” ujar Khotibul Umam.

 

 

Disinggung mengenai macetnya jalan di area alun-alun Khotibul umam selaku kasi dishub kabupaten Sampang menjelaskan kenapa awak media terkait tarif Karcis yang sesuai Perda No 09 tahun 2020 untuk roda 2 tarif nya Rp. 2.000 dan untuk roda 4 tarif nya Rp.4.000

 

” Ya untuk karcis sesuai Perda No. 09 tahun 2020 mas., Untuk roda 2 tarif nya Rp.2.000. Dan untuk roda 4 tarifnya Rp. 4.000 , ” tegas Khotibul selaku Kasi Dishub Kabupaten.

 

 

Pernyataan tersebut sudah jelas jika Dishub Kabupaten Menerangkan terkait perda No 09 2020 untuk tarif Karcis yang sesungguhnya, namun bukti di lapang jukir tersebut diduga berprilaku seperti tukang palak alias bertentangan pada Perda no 09 tahun 2020, seperti yang di jelaskan oleh beberapa pengendara yang parkir di area alun-alun Trunojoyo sampang.

 

Depan Rumah Dinas Perwira Polri Diduga Kuat Jadi Ajang Parkir Liar, Nich Kata Dishub Sampang

Media pun mencari informasi terkait tarif parkir dan bertanya pada beberapa pengunjung yang pakir motor nya di area Alun-alun dan lebih mengejutkan lagi jika parkir yang mereka bayar dengan nominal yang berbeda.

 

Media ” Bapak parkir Dimana motornya,,?

Pengunjung” di Utara mas, kenapa ? , Jawab pengunjung sambil tanya balik.

Media ” di minta berpaa parkir nya.?

Pengunjung ” kalau saya di minta Rp. 3.000 mas , kalao saya Rp. 4.000 mas,. Kok bisa tidak sama ya, padahal di kertas karcisnya sudah jelas yang di beri Dishub Kabupaten Sampang, dengan tarif Rp.2.000 ,tapi kok di minta Rp.3.000 dan dia Rp. 4.000 , kan semua sesudah jelas di kertas karcisnya,” jawab kedua Pengunjung. Kamis 29/06/2023.

 

Dengan pernyataan berbeda dari kedua Pengunjung yang Parkir di area alun-alun Trunojoyo, hal tersebut menimbulkan suatu konflik yang tak sejalan terhadap dishub kabupaten Sampang dengan pengelola parkir dia area tersebut mengenai Perda No 09 tahun 2020 yang berlaku di kabupaten Sampang ,terlebih pernyataan Kasi Dishub Kabupaten Sampang yang menuding jika jukir tersebut sudah dikasih tau.

 

” Ya jukirnya ( Se mokong mas, ) yang bandel mas, ( jukirnya mokong ngalak kareppeh dibik ) jukirnya susah dikasih tau, maunya sendiri, ( mareh e atur , Atur paggun deyyeh ngak jiah pole) Sudah di atur-atur tetap saja begitu (red) ” ujar kasi Dishub Kabupaten Sampang. Kamis 29/06/2023 ( malam ).

 

 

 

Robby