Kab.Bogor,//detikNews86.com – Akselerasi Pembangunan Digital Melalui Fiber Optik” Di era teknologi dan keterbukaan informasi publik seperti saat ini, Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan tulang punggung transformasi digital, keterbukaan informasi publik, menciptakan masyarakat melek digital, desa cerdas (smart vilage) juga Kabupaten Cerdas (smart city) layanan telekomunikasi melalui pembangunan akses infrastruktur jaringan yang terkoneksi hingga pelosok desa, serta menjaga keamanan informasi.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan Bupati Bogor Nomor 122 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.
Serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang lembaga penyiaran publik lokal Radio dan Televisi.
Diskominfo terus melakukan berbagai upaya untuk mendukung terwujudnya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Bogor melalui program yakni, Integrasi Aplikasi, Pembuatan Aplikasi, Jaringan Fiber Optik, Wifi Publik, Data Center, E-Office & Email Official, Servica Desk, Damain Bogorkab, Smartcity, Hosting Aplikasi/Web dan Layanan 112.
Salah satu bentuk kemajuan yang terjadi seiring perkembangan dan peradaban manusia prilaku masyarakat yang secara bertahap mengadopsi gaya hidup digital dalam setiap kegiatan di era globalisasi.
Pemerataan akses informasi dari kota hingga ke daerah pelosok menjadi fokus pembangunan masyarakat era digital, Diskominfo terus mengakselerasi pembangunan infrastruktur di wilayah Kab Bogor
Tahun 2022 ini Diskominfo Kabupaten Bogor telah membangun jalur Fiber Optik di enam Kecamatan yaitu Kec Cibinong, Citereup, Tajurhalang, Bojonggede, Sukaraja dan Babakan Madang,” Untuk melalui 90 titik pelayanan mulai dari Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan Se Cibinong raya serta optimalisasi Wifi Publik di Cibinong raya” ungkap Kepala Dinkominfo Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto.
Untuk tahun 2023 mendatang pembangunan FO akan terus dilanjutkan ke empat Kecamatan yakni Kec Kemang, Parung, Ciseeng, dan Gunungsindur.
Untuk menjaga keamanan sistem informasi di Kabupaten Bogor, melalui Diskominfo berupaya Mengoptimalkan capaian Indeks Indeks Keamanan Informasi (KAMI).
Hal ini dilakukan melalui beberapa program yakni Computer Security Incident Response Team, Penerbitan Tanda Tangan Elektronik esign bogorkab.go.id, IT Security Assessment, Jamming & Steriliasi Ruang Rapat, Keamanan Informasi, SSL dan vulnerability assessment (ITSA) aplikasi pemda.
Asistensi Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE), Bertujuan untuk memberikan kemudahan, Kecepatan, Keutuhan, Keaslian Mencegah Pemalsuan dan Peyangkalan Data/Informasi Transaksi E-government.
Berdasarkan UU ITE Pasal 1 ayat 12, bahwa Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri dari atas informasi elektronik yang di lekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lain yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
TTE memang penting untuk dilakukan, hal ini tertuang dalam beberapa dasar hukum penerapan sertifikat elektronik yakni, UU ITE (2008) dan PP PSTE (2012),bahwa sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan digital dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik.
Kemudian PP No.82 tahun 2012 PSTE dan Pasal 41 bahwa Penyelenggara Transaksi Elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem Elektronik untuk kepentingan layanan publik wajib menggunakan Sertifikat Keandalan dan/atau Sertifikat Elektronik
Serta Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor, pertama Peraturan Bupati Bogor Nomor 77 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, kemudian perjanjian kerjasama antara Diskominfo Pemerintah Kab Bogor dengan BSrE dan SOP Penerbitan Tanda Tangan Elektronik, Implementasi TTE di Kabupaten Bogor saat ini sudah ada 19 Perangkat Daerah dan 17 Kecamatan atau 9382 Dokumen.
Diskominfo melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan keterbukaan informasi publik demi terciptanya pelayanan informasi yang terbaik dengan progran kegiatan sebagai berikut, Publikasi Kinerja, Layanan Kehumasan, Pengelolaan media informasi (Web, Medsos, Videotron, Majalah, Radio teman FM), Penyelesaian sengketa informasi, Kemudian Penyediaan Pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat.
Bahkan diwaktu lalu, Diskominfo Kabupaten Bogor berhasil meraih penghargaan pada ajang humas Jabar Award tahun 2022 yang di selenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, penghargaan terbaik ke II tingkat Provinsi Jawa Barat Pengelolaan Media Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor
Tidak hanya itu dipenghujung tahun 2022 Diskominfo Kab Bogor berhasil masuk nominasi pada ajang Anugrah Media Humas(AMH) Tahun 2022, pertama nominasi kategori media audio visual kedua kategori kampanye komunikasi publik dan berhasil masuk enam besar tingkat Nasional.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto menyatakan, apresiasi dan terima kasih kepada jajaran dan tim Diskominfo atas penghargaan yang diraih. Menurutnya ini adalah sebuah tantangan serta jadi pemicu supaya ia bersama jajarannya lebih memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam rangka menghadapi era digital 4.0.
” Penghargaan yang kita terima hendaknya tidak menjadikan kita puas cukup sampai disini, tapi ini menjadi sebuah tantangan untuk bagaimana kita bisa mengimplementasikannya kepada masyarakat” terang Bayu.
Bayu menambahkan, dirinya juga sangat apresiasi terhadap raihan prestasi yang di raih Kecamatan dan Desa. Itu membuktikan adanya atensi dari masing masing kecamatan dan desa sehingga bisa membuahkan hasil prestasi.
“Saya harap tidak hanya Kecamatan Cilengsi saja atau Desa Bojongkulur saja.
Masih banyak potensi yang ada di wilayah Kabupaten Bogor yang harus kita munculkan”, untuk lebih motifasi agar bisa terus mempertahankan dan meningkatkan prestasi, pihaknya akan terus meningkatkan pembinaan dan memberikan sarana dan prasarana sebagai penunjang, sebagai bentuk apresiasi kami kepada seluruh jajaran dan staf sehingga kami akan lebih produktif lagi. Semangat yang sudah terbangun tetap dijaga bahkan ditingkatkan,” imbuhnya.
Layanan Open Data Dua Arah.
Sejak Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Perpres SDI) pada 12 Juni 2019, merupakan kebijakan tata kelola data Pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah di akses dan di bagi pakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah
Melalui Diskominfo? Kabupaten Bogor terus melakukan pengembangan layanan open data untuk memberikan kemudahan dalam mendapatkan data, Layanan open data ini tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 18 tahun 2021 tentang penyelenggaraan satu data di Kabupaten Bogor.
Bahkan kini layanan open data bisa dilakukan dua arah antara pemohon data dan penyedia data. Open data telah dilaksanakan sejak tahun 2019 lalu, Namun baru di kembangkan tahun 2022 ini.
Kini open data sudah bisa dilakukan dua arah
“Sehingga pemohon data bisa berinteraksi, seperti menyampaikan pertanyaan, masukan hingga saran, bahkan penyampaian data apa saja yang mereka cari dan butuhkan. Berdasarkan data ada sekitar 27,881 masyarakat yang telah memanfaatkan layanan open data Kabupaten Bogor” tutup Bayu.
Kini dari empat Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, Kabupaten Bogor menjadi salah satu Kabupaten yang layanan open datanya sudah terintegrasi dengan Pemerintah Provinsi Jabar.
“Pengembangan terus kita lakukan untuk memberikan akses dan membagi pakaikan antara instansi pusat dan daerah juga masyarakat melalui pemenuhan standar data. Open data ini syarat mutlak ketika menangani statistik sektoral, karena harus dibagi pakaikan setidaknya bisa berbagi pakai ketika masyarakat membutuhkan data” tandasnya. (Diskominfo Kabupaten BogorĀ pungkasnya. (Agus)