DetikNews86, Lhokseumawe | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg mengapresiasi digelarnya kegiatan “Diskusi Sambil Ngopi Sore” yang digelar YARA bekerjasama FKUB Provinsi Aceh.
Hal ini diungkapkan Kakanwil ketika membuka diskusi tersebut bertema Polemik Rumah Ibadah di Aceh Singkil, Kapan dan Bagaimana menyelesaikannya?.
Kegiatan ini diadakan di Kantor YARA Aceh di Banda Aceh, Selasa 12 Juli 2022.
Menurut Iqbal, YARA berkolaborasi dengan FKUB Aceh patut diapresiasi dan mendapat perhatian, bahkan YARA telah ikut Andil membantu pemerintah mewujudkan kerukunan umat beragama di provinsi Aceh dan membahas polemik rumah Ibadah serta penyelesaiannya, seperti kasus Aceh Singkil.
“Melihat fenomena yang terjadi, kita berharap yang dialami oleh minoritas pemeluk agama di provinsi Aceh selama ini yang hidup dalam keadaan tenang, damai dan rukun, bisa terus berjalan dan semakin semakin baik,” katanya.
Ia mengatakan, tidak ada gesekan yang terjadi antar umat beragama, bilapun yang berkembang itu terlalu dibesar-besarkan, atau digembos media.
Ia menjelaskan bahwa, Kanwil Kemenag Aceh memiliki Subkoordinator Kerukunan Umat Beragama (KUB), yang khusus mempunyai tugas menjaga dan melestarikan kerukunan intern dan antar umat beragama.
Karenanya, ia juga mengajak pihak YARA dan FKUB secara kontinyue berbenah dan giat melakukan berbagai inovasi agar kerukunan umat beragama selalu terjaga di Aceh.
“PBB pun hari ini telah mengakui bahwa Aceh adalah salah satu dari provinsi yang kerukunan umat beragama nya berjalan secara baik dan harmonis,” jelasnya.
Dikatakannya, dipastikan jika dunia telah mengakui tentang Kerukunan Umat Beragama di provinsi Aceh, maka kita harus dapat menyesuaikan diri dan beradaptasi secara baik dan sempurna.
Selain itu, kata Iqbal, Kementerian Agama telah mencetuskan Program Moderasi Beragama, untuk mempercepat terwujudnya Kerukunan Umat Beragama di bumi Indonesia.
“Moderasi beragama adalah salah satu usaha untuk mewujudkan hasil pikir yang baik berdasarkan subtansi agamanya masing-masing, sehingga melahirkan persepsi serta paham yang benar sesuai ketentuan yang ada, dan diterima publik,” katanya. (KPA)