ADITYO SAPUTRA,S.H., MENGHADIRI DISKUSI PUBLIK, FROBLEMATIKA DALAM PENEGAKAN KODE ETIK ADVOKAT DITENGAH KONDISI ORGANISASI ADVOKAT SAAT INI.

oleh
oleh
Share artikel ini

https:Jakarta//detiknews86.com/?p=40015&preview=true.

Hari ini telah diadakan acara  Diskusi Publik “,PROBLEMATIKA DALAM PENEGAKAN KODE ETIK ADVOKAT DITENGAH KONDISI ORGANISASI ADVOKAT SAAT INI”. acara tersebut diadakan oleh DPC PERADI JAKARTA SELATAN.

acara tersebut berlangsung di hotel bidakara Pancoran 13-september-2022 di Jakarta.

Ketua umum Peradi DPC Jakarta Selatan”, HALOMOAN SIANTURI, S.H,M.H.”. Membuka langsung acara tersebut dan memberikan sambutan pidatonya didepan para tamu undangan dan seluruh anggota Peradi yang datang di acara tersebut.

salah satu peserta yang hadir dalam acara tersebut”, ADITYO SAPUTRA ,S.H,.” turut hadir dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan oleh DPC PERADI JAKARTA SELATAN. Saat diwawancarai oleh rekan media,beliau berpendapat acara tersebut sangat bagus sekali dilaksanakan sebagai bentuk untuk  membahas  problematika kode etik yang terjadi di organisasi advokat yang banyak tumbuh  saat ini.

Dalam acara tersebut juga Hadir :

1. Prof.Dr. OTTO HASIBUAN, S.H,M.C.L.M.M.(ketua umum Peradi).

2.Dr.H.TJOETJOE SANDJAJA HERNANTO, S.H.(presiden KAI)

3.H.ARSUL SANI, S.H.,M.Si.(wakil ketua MPR- RI dananggota DPR-RI komisi III).

4.FRISTIAN GRIEC(moderator).

Acara diskusi publik tersebut membahas bagaimana mengembalikan fungsi dan tugas pokok serta menjadikan advokat yang mampu  menegakan kode etik ditengah problematika organisasi advokat yang terjadi saat ini.

Banyaknya organisasi advokat  yang terjadi saat ini tentulah sangat baik dan menunjukan bahwa semakin banyak tercipta  generasi baru advokat,akan tetapi bagaimana caranya bisa menerapkan kode etik advokat yang sesuai dengan tugas dan fungsinya agar mampu terbentuk dan dipahami oleh setiap generasi advokat ditengah problematika kondisi organisasi advokat yang terjadi saat ini.

hal ini perlu dilakukan dan diterapkan agar terbentuk advokat yang handal serta mampu menjunjung tinggi nama,martabat,dan tupoksi  advokat itu sendiri.

penegakan kode etik advokat merupakan salah satu upaya menjaga Marwah advokat sebagai profesi yang mulia.untuk itu penegakan kode etik advokat memerlukan aturan sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku diIndonesia.

RR.Detiknews86.com