Kab. Karo (SUMUT) DETIKNEWS86.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kabupaten Karo, laksanakan proyek Pembongkaran Pasar Kota Wisata Berastagi Losd Jahe – Jahe (11/02).
Proyek pembongkaran di pasar Losd Jahe – Jahe tersebut, diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat. Pasalnya, melalui pantauan media di lapangan papan proyek tidak terlihat.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Menanggapi hal tersebut Aly Munthe, SH, Wakil Sekretaris DPC LSM Perintis Kabupaten Karo, mengatakan “Bagaimana pengawas maupun masyarakat bisa mengontrol apabila papan proyek tak di pasang oleh kontraktor,” kata Aly.
Menurutnya hal ini bisa membuat keleluasaan kontraktor berupaya ‘bermain-main’ dalam pelaksanaannya.
Aly berharap pejabat yang paham mengenai proyek saja tidak bisa mengawasi pelaksanaan kegiatan, lantaran proyek ini tidak memasang plang atau papan informasi paket pekerjaan, apalagi publik.
Sehingga pekerjaan bisa saja dikerjakan asal jadi.
Lanjutnya, pemasangan papan proyek diharuskan karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang papan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
Tambahnya, tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan.
“Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik” ungkap Aly.
Aly juga mendesak pihak dinas terkait agar menegur pihak rekanan yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP), dalam pelaksanaan proyek yang ada di wilayah Tanah Karo, Sumatera Utara. Bila perlu pihak dinas terkait dapat memberi sanksi tutur Aly.
“Pekerjaan itu harus di hentikan, sebelum memasang plang nama, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek-proyek yang didepan mata tak jauh dari perkantoran pemerintah,” ujar Aly.
Bukan hanya itu saja awak media melihat dilokasi Jumat (09/02/2024), selain Proyek tersebut tak terlihat ada papan proyek, tampak juga para pekerja tak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), tentunya ini sudah sangat mengabaikan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
Bahwa, pekerja proyek tanpa memakai APD lengkap, sama dengan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012, tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
(H), pekerja proyek Losd Jahe – Jahe pasar Berastagi ketika dikonfirmasi, dirinya mengatakan alat konstruksi yang dipergunakan untuk pekerjaan tersebut, seperti contohnya beko pengangkat con block adalah miliknya dan bukan dibiayai oleh Dinas terkait atau rekanannya.
Tak hanya itu saja, dirinya juga mengatakan kami pekerja tidak difasilitasi APD dilapangan bahkan kami membawa APD sendiri.
Melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Kabupaten Karo, dari uraian singkat proyek Rehabilitasi Pasar Berastagi (Pembongkaran Losd Jahe-Jahe), untuk pekerjaan pertama :
– Papan Nama Proyek
– Pembuatan pagar sementara
– Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
– Mobilisasi alat dan personil
– Pemasangan jaring pengaman dari sepihan bangunan
– Sewa Scaffolding / prancah.
Menanggapi hal tersebut, Niko Ginting, Wakil Ketua DPD LSM Abri Kabupaten Karo, kepada media mengatakan, bahwa setiap proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara harus memakai papan proyek sebagai langkah Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Ucapnya.
“Dan harus mengikuti aturan dengan memakai APD (Alat Pelindung Diri), kalau tidak dilengkapi atau memakai berarti tidak mengikuti aturan K3, seperti informasi uraian singkat proyek tersebut sebagai point ketiga dalam proses pelaksanaan yaitu K3 saya rasa pihak terkait sudah menyalahi undang-undang yang mengatur keselamatan kerja”, ungkapnya.
Olehnya, Proyek Pembongkaran Pasar Losd Jahe – Jahe Berastagi tersebut, harus segera disidak oleh pihak terkait Pungkasnya.
Diketahui untuk pekerjaan proyek Losd Jahe – Jahe tersebut, memiliki 2 paket untuk proyeknya yaitu yang pertama Rehabilitasi Pasar Berastagi (Pembongkaran Losd Jahe-Jahe), dengan nilai total HPS sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu miliar sembilan ratus juta rupiah), dengan sumber dana BKProv.
Kedua Pembangunan Unit Layanan Rumah Promosi dengan nilai total HPS sebesar Rp. 2.300.000.000 (dua miliar tiga ratus juta rupiah), dengan sumber Dana Alokasi Kusus (DAK), tahun anggaran 2023.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan teks Via WhatsApp, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Fisik, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo, Roni Fransisko, ST, mengatakan masih tahap proyek pembongkaran tulisnya singkat.
Selanjutnya, melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Sirup LKPP), Kabupaten Karo, Pembongkaran Losd Jahe-Jahe dikerjakan mulai September – Desember 2023, namun hingga saat ini (11/02/2023), masih tahap pengerjaan.
Dalam hal ini, tim media masih berusaha mengkonfirmasi langsung pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo, untuk informasi lebih lengkapnya.
(SABT)