DETIKNEWS86.COM, MADINA
Jumlah kasus anak ditangani Dinas Sosial PPPA (UPTD PPA). Jumlah 18 kasus anak terjadi dalam rentang Januari sampai Agustus 2023.
“Di antaranya kasus pelecehan seksual dua kasus, pencabulan (kategori persetubuhan) dua kasus,” ujar Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dinsos Madina Efrida Nasution, SP kepada rekan pers, Rabu (30/8/2023)
Dijelaskannya, ke-18 kasus anak, termasuk kasus pencurian usia anak dan perkawinan usia anak. Satu lagi, kata Elfrida, di antara kasus ini, hasil penjaringan razia pekat oleh Satpol PP Damkar berstatus anak di bawah 18 tahun.
Elfrida, Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dinsos Madina, pejabat eselon III dikenal sangat energik ini mengungkapkan, anak bisa dihadapkan dengan hukum yaitu usianya 14 tahun ke atas jika kasusnya lanjut ke kejaksaan dan pengadilan.
“Karena, berhubung Madina belum ada LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), biasa anak bermasalah dengan hukum kita bersama Tim Lapas Kelas II Sibolga, tidak kita gabungkan anak dengan LPKS yang berbaur dengan berbagai macam kasus kriminal di Lapas,” ujar Efrida Nasution.
Dijelaskannya, akan dibuat anak dengan pembinaan di bawah naungan Dinsos PPPA, misal latihan kursus pertukangan di panglong selama masa pembinaan yang telah dijatuhkan dari pengadilan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dinsos Madina Efrida Nasution, SP mengungkapkan, kasus pencabulan anak yang pelaku lari, sempat mereka tangani untuk pendampingan psikis korban dan pelaku.
Efrida menjelaskan, korban dan pelaku masih di bawah umur. Kasus tersebut saat itu sudah mengarah ke perdamaian ditangani unit PPA Polres Madina.
“Tugas kita sudah selesai soal pendampingan korban dan pelaku kasus cabul kategori persetubuhan. Tapi, jika kita masih dibutuhkan oleh pihak keluarga, kita masih tetap siap,” ujar Elfrida Nasution, SP.
[KPA]