Ditpolairud Polda NTB & Satpolairud Polres Dompu, Tangkap Pengusaha Ubur Ubur Asal China.

Share artikel ini

DetikNews86.Com – Dompu.NTB. –  Satuan Intel Ditpolairud Kepolsian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Satuan Polairud Polres Dompu mengamankan terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Asing dari China di duga melakukan usaha Budi daya Ubur-Ubur secara ilegal di wilayah perairan Kabupaten Dompu, Jumat (25/03/22) pukul 09.00 wita.

Berawal dari Tim Subdit Intelair Dit Polairud Polda NTB, mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada gudang yang dicurigai melakukan pengumpulan , pembelian dan Pemasaran hasil perikanan berupa ubur-ubur bertempat di wilayah Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Merespon informasi yang A1 tersebut Anggota Satpolair Dompu bersama Tim Subdit Intelair berkoordinaasi dengan Danpal KP.XXI-2008 Dit Polairud Polda NTB. Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/1/III/PP.2.1/2022/DITPOLAIRUD POLDA NTB, tanggal 23 Maret 2022, Pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 pukul 09.00 Wita, Anggota KP.XXI-2008 Dit Polairud Polda NTB melaksanakan pemetaan dan mendeteksi tempat usaha penampungan ubur ubur terduga pelaku yang berada di wilayah Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Setelah memetakan lokasi yang di maksud  sekitar pukul 14.00 Wita tim langsung menuju ke lokasi pengumpulan dan pengolahan ubur-ubur yang di duga milik  LI CHUNKU I warga Negara Chaina.

“Modusnya ia melakukan  aktivitas Budi daya dan penampungan terhadap ubur ubur di lokasi tersebut dengan menggunakan nama salah satu warga Desa Kempo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu sebagai mitra usahanya, dan akal bulus  terduga pelaku akhirnya di endus oleh petugas”.

Kasat Polair Polres Dompu Ipda Syarif memalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki mengatakan bahwa benar telah di amankan 1(satu) orang Warga Negara Asing China. Awalnya dugaan usaha Budi daya Ubur-Ubur Tidak Memiliki Ijin atau Dokumen Yang Sah Dari Perikanan, Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/1/III/PP.2.1/2022/DITPOLAIRUD POLDA NTB, tanggal 23 Maret 2022.

Kemudian terduga Li Chunku I di amankan oleh Dit Polairud Polda NTB  terkait Dugaan Tindak Pidana Budidaya Ubur-Ubur Tidak Memiliki Ijin Dokumen Yang Sah Dari Perikanan”, Ujar Kasi Humas Ipda Akhmad marzuki.

Dari Hasil pemeriksaan lapangan di temukan 5 (lima ) petak dengan isi 1 (satu) petak sebanyak 1.750 Seribu tujuh ratus lima puluh) kilogram sehingga total seluruhnya 8.750 (delapan ribu tujuh ratus lima puluh) kilogram tanpa memiliki Ijin Usaha Perikanan diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang berbunyi ” Pasal 26 (1) Jo pasal 92 UU NO 11 TAHUN 2020 Tentang Cipta Kerja. Jelas Marzuki.

Selanjutnya tim dari Ditpolairud Polda NTB mengamankan barang bukti dan pemilik ubur-ubur LI CHUNKU I  ke Mako Dit Polairud Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku dan terduga pelaku bakal di jebloskan ke penjara apabila terbukti melanggar  undang undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020. Pungkasnya.

Jurnalis, Rdw/ddo.