DKPP akan gelar sidang kedua, atas laporan LSM LIRA

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM – KUTACANE 

Sidang kedua DKPP pelanggaran Kode Etik KIP Aceh Tenggara 5 Mei 2023
Aceh Tenggara, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 28 April 2023 mengirimkan surat “Panggilan Sidang” kepada Fajriansyah, Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara.

Surat Panggilan Sidang dari DKPP itu dengan Nomor: 548/PS.DKPP /SET/IV/2023 dan sudah kami terima, kata Fajriansyah kepada awak media ini, Jum’at 5 Mei 2023 di Kota Kutacane.

Didalam surat Panggilan Sidang itu DKPP menyebutkan, bahwa untuk kepentingan sidang pemeriksaan kedua, DKPP perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya.

Dasar pemanggilan, Pasal 468 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan DKPP Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Peraturan DKPP Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor: 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pengaduan No. 52/P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara No. 46-PKE-DKPP/III/2023, atas nama Fajriansyah.

DKPP Memanggil Fajriansyah, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Aceh Tenggara. Untuk Menghadap Majlis Sidang kedua DKPP di Ruang Sidang Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh pada hari Senin 8 Mei 2023 pukul 10.00 Wib sebagai Pihak Pengadu Mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan Mendengarkan Keterangan Saksi.

Pokok Pengaduan terlampir, catatan hadir 60 menit sebelum pelaksanaan sidang dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bagian Fasilitasi Teknis Persidangan dan Teknis Putusan Surat Panggilan Sidang tersebut ditandatangani oleh Sekretaris DKPP Yudia Ramli.

Fajriansyah selaku pengadu mengatakan, “saya selaku pengadu dan sebagai lembaga swadaya masyarakat LSM LIRA Aceh Tenggara kami siap membuktikan di hadapan sidang DKPP bahwasanya KIP Aceh tenggara melanggar Kode Etik penyelenggara pemilu karena KIP Aceh tenggara tidak menjalan kan sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilu PPL dan PPS.”

“Dan harapkan kita selaku pengadu pokok aduan diterima secara keseluruhan. Calon PPK dan PPS dan masyarakat Aceh tenggara saya selaku pengadu mohon doa nya Agar persidangan berjalan dengan lancar nantinya”, pungkasnya

[Ady]