DLH Rohul Susun RPJP 10 tahun TAHURA Aek Matua dan Tuanku Tambusai

Share artikel ini

ROKANHULU-DETIKNEWS86.COM-Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kabupaten Rokanhulu (Rohul)Provinsi Riau menyusun Rencana Pembangunan jangka Panjang 10 tahun (RPJP) di Taman Hutan Rakyat(TAHURA) yang ada di Kabupaten Rokan hulu seluas 1.345 hektar.Hal Ini terlihat dalam rapat Koordinasi(Rakor) yang fi gelar Jumat(22/11/2024) di Hotel Sapadia.

Penyusunan RPJP tahura tuanku tambusai yang direncanakan itu melibatkan akademisi, tenaga ahli, kepala OPD terkait dilingkungan Pemkab Rohul serta 4 orang kepala desa beserta camat Bangun purba,Kepala UPTD dan Kelembagaan tahura tuanku tambusai.

Hadir pada kegiatan itu Bupati Rohul diwakili Asisten Ekonomi Pembangunan Drs.H.Ibnu Ulya Msi,Dinas tenaga kerja transmigrasi dan UMKM , Dinas peternakan dan perkebunan, BPBD ,Kakan Kesbangpol Suharman Sip,Msi, tenaga ahli dari unilak , rektor upp, Camat Bangun purba, Kades Bangun purba barat,Kades Tangun Kades menaming dan lainnya.

Bupati Rokan hulu yang diwakili Asisten Ekonomi Pembangunan Drs.H.Ibnu Ulya Msi saat membuka acara mengatakan,Kabupaten Rokan hulu memiliki taman hutan raya yang bernama Tahura tuanku Tambusai yang berpusat di kawasan Aek martua kecamatan Bangun purba dengan luas 1.345 hektar.

Tahura tuanku Tambusai ini merupakan kawasan hutan yang dijaga kelestariannya yang meliputi 4 wilayah desa yakni desa Bangun purba,Bangun purba barat,desa tangun dan desa menaming.

Untuk menjaga kelestarian tahura tuanku Tambusai ini di pemerintah Kabupaten Rokan hulu melalui Dinas lingkungan hidup menggelar kegiatan penyusunan Rancangan blok pengelolaan dan rencana pengelolaan jangka panjang tahura tuanku tambusai periode 2025-2035.

Dikatakan Ibnu Ulya rencana pengelolaan yang akan dilakukan terdiri dari 4 blok yakni blok perlindungan,blok pemanfaatan, blok koleksi flora dan fauna serta blok rehabilitasi.

Namun Rancangan blok pengelolaan dan rencana pengelolaan yang akan dilaksanakan secara bertahap dalam jangka panjang yakni Blok taman hutan raya Aek martua dan taman hutan raya tuanku tambusai Kabupaten Rokan hulu yang akan dimulai pada periode 2025-2034 tahura Mahato seluas 1.345 hektar.

Sedangkan tahura tuanku tambusai sudah dilaksanakan sejak tahun 2020 pengelolaan nya dibagi dalam blok pengelolaan cagar alam suaka marga satwa 4 blok pengelolaan yakni blok perlindungan pemanfaatan koleksi flora dan fauna dan blok rehabilitasi, RPJP disusun untuk menentukan tujuan pengelolaan 10 tahun kedepan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suparno S.HUT.MM melalui Sekretarisnya mengatakan tahura tuanku Tambusai ini adalah untuk mempertahankan tanaman endemik yang ada di Rohul supaya bisa menjadi pusat study Wisata di Kabupaten Rohul,dan akan di kembangkan sesuai dengan rencana yang sudah diatur.(yus)