Dompu.NTB//DETIKNEWS86.COM.
Ribuan butir obat Tramadol yang ingin di pasarkan ke Dompu kembali digagalkan oleh aparat Gabungan, hal ini tidak salah masyarakat menilai bahwa Dompu darurat obat tramadol ilegal.
Gerak cepat Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu yang kesekian kali mengagalkan penyeludupan Tramadol sekaligus meringkus seorang pria inisial FI (32) asal Dusun Saka, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Kamis (23/2/2023) sekira pukul 13.30 Wita.
Terkait hal itu banyak masyarakat yang pertanyakan keseriusan aparat yang berwajib tak lain Kepolisian resor Dompu untuk menindak tegas dan memproses hukum terhadap para pelaku kejahatan Narkotika maupun obat tramadol yang pernah di tangkap selama ini.
“patut di duga bahwa terduga pelaku yang di tangkap selama ini acap kali diloloskan dari jeratan hukum.”tanya masyarakat.
Dari tangan terduga pelaku Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti Tramadol sebanyak 1.800 Butir yang saat itu baru saja keluar dari salah satu tempat Jasa Pengiriman Barang di Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kabupaten Dompu.
“Patut di duga pelaku merupakan pemaian lama yang kerap memasokan Pil setan dengan menggunakan jasa expedisi di wilayah Kabupaten Dompu selama ini.”
Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba, Iptu Abdul Malik, SH., yang dalam keterangan pers menyebutkan, bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan bersama Tim Balai POM Bima mendapat informasi dari masyarakat.
“Sekitar Pukul 11.20 Wita tim kami memperoleh informasi yang falid terkait adanya upaya penyelundupan Tramadol masuk Dompu diduga kiriman dari luar daerah,” ungkap Kasat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim yang dipimpin KBO Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, SH membackup anggota dari Tim Balai POM Bima kemudian memantau gerak-gerik target yang sebelumnya telah dikantongi ciri-cirinya, jelasnya.
Benar saja sekitar pukul 13.30 wita Anggota OpsnalĀ Sat resnarkoba Tiba di TKP, langsung melakukan pengintaian disekitar TKP bahwa ada seorang pria yang akan mengambil paketan di Kantor JNE Kelurahan Bada,” beber Kasat.
Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, TimĀ berhasil mengamankan 1 (Satu) buah kotak Kardus yang di dalamnya terdapat 18 (Delapan Belas) bungkus yang masing masing bungkus terdapat 10 (Sepuluh) Papan yang masing masing dalam papan terdapat 10 (sepuluh) butir Obat-obatan yang di duga jenis Tramadol.
“Dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 1800 (Seribu Delapan Ratus Butir) Obat-obatan Jenis Tramadol,” terang Kasat.
Tak hanya itu, tim juga mengamankan 1 (Satu) buah Unit Hp Merk Samsung Warna Putih diduga digunakan untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi barang setan yang dibatasi izin edarnya tersebut.
“Selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tandas Melo sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Dompu.
Kemudian terhadap pelaku bakal kami jerat Undang-undang Kesehatan RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara, jelasnya.
Pesan masyarakat yang enggan di sebut identitasnya oleh awak media bahwa terhadap pelaku yang di tangkap saat ini harus di proses sampai tuntas dan kami akan intens memantau terus terhadap jalan atau tidaknya kasus ini sampai ke pengadilan nanti, pungkasnya.
Jurnalis, Rdw/ddo.