DPC GRANAT Asahan Minta PN Kisaran Lakukan Peninjauan Kembali Terhadap Vonis Bebas Terdakwa 16 Kg Sabu

Share artikel ini

DPC GRANAT Asahan Minta PN Kisaran Lakukan Peninjauan Kembali Terhadap Vonis Bebas Terdakwa 16 Kg Sabu

Asahan (Sumut) DetikNews86.com
Puluhan massa aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkoba ( DPC Granat ) Kabupaten Asahan menggeruduk kantor Pengadilan Negeri ( PN ) Kisaran, Pasalnya para demonstran pertanyakan terhadap hasil putusan majelis hakim yang beberapa waktu lalu menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa IS alias Kecap

Semestinya terdakwa IS alias Kecap warga Tanjung Balai terdakwa yang diduga pemilik sabu narkotika seberat 16 Kg dijatuhi vonis sesuai berdasarkan dengan UU Narkotika Nomor 1 Pasal 144 ayat 2 . Untuk itu kami meminta agar Pengadilan Negeri Kisaran melakukan peninjauan kembali terhadap vonis bebas IS “, teriak Juni Lubis selaku penanggung jawab aksi didampingi Al Karim Situmorang. Senin ( 15/08/2023 ) pukul 11.00 Wib di halaman kantor Pengadilan Negeri Kisaran

Puluhan massa aksi unjuk rasa yang tiba di kantor Pengadilan Negeri Kisaran dengan pengawalan ketat dari satuan jajaran Polres Asahan datang dengan mengendarai mobil Pick Up dan sepeda motor serta membawa alat pengeras suara / sound sistem serta membawa alat peraga berupa spanduk

Dalam orasinya Al Karim Situmorang juga menuding, ” Pengadilan Negeri Kisaran diduga telah bersekongkol dengan terdakwa IS disinyalir pemilik sabu seberat 16 Kg yang telah di vonis bebas oleh majelis hakim beberapa waktu lalu. Kami menilai adanya ketidakwajaran atas putusan dijatuhkan dalam persidangan tersebut

Oleh karena itu DPC GRANAT Kabupaten Asahan melalui aksi unjuk rasa ini menyatakan sikap dan tuntutan, ” meminta Kejaksaan Negeri Kisaran melakukan penuntutan kembali terhadap terdakwa IS alias Kecap. Meminta Pengadilan Negeri Kisaran agar segera melakukan peninjauan kembali terhadap vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa IS

Selanjutnya kami juga meminta agar Kepala Pengadilan Negeri Kisaran dicopot dari jabatannya karena tidak serius penanganan kasus narkoba di Kabupaten Asahan Karena putusan bebas terhadap terdakwa IS alias Kecap dinilai telah mencederai dasar dasar hukum dan perundang undangan yang berlaku tegas Al Karim Situmorang

Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri ( PN ) Kisaran Halida Rahardini SH. MH yang langsung menemui dan dihadapan para demonstran menjelaskan, ” dalam masalah sidang vonis bebas terhadap terdakwa IS alias Kecap ini hakim tidak punya kepentingan apapun Majelis hakim tetap mengedepankan azas azas praduga tak bersalah ( netral ) dalam menerima berita acara pemeriksaan yang dibuat penyidik kepolisian atau jaksa penuntut umum

Dalam fakta fakta dipersidangan, jaksa penuntut umum tidak bisa menunjukkan serta membuktikan alasan yang dapat memberatkan jika terdakwa IS diduga sebagai bandar narkotika. Maka majelis hakim tidak bisa memutuskan terdakwa IS alias Kecap bersalah jika tidak kuat alat bukti dan saksi atau dalam arti minim alat bukti

Majelis hakim dalam mengambil keputusan didalam persidangan tetap selalu bersikap independent dan kami tidak di intervensi oleh siapapun Dan fakta fakta di dalam persidangan juga terungkap bahwa dihadapan majelis hakim para saksi saksi yang memberatkan terdakwa IS alias Kecap juga telah mencabut semua keterangan yang ada di dalam berita acara pemeriksaan ( BAP ) dari penyidik kepolisian dan kejaksaan Filosofinya didalam mengambil suatu keputusan dalam persidangan ” sebelah kaki kami di neraka dan sebelah lagi di surga “, ujar Halida Rahardini sembari meninggalkan demonstran

Sementara itu Praktisi hukum Asahan Thomy Faisal S Pane SH. MH disela – sela aksi unjuk rasa menanggapi terkait putusan vonis bebas terdakwa IS alias Kecap oleh Pengadilan Negeri Kisaran mengatakan, ” sejauh pihak penyidik dari kepolisian dan kejaksaan tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa IS selaku pemilik narkotika jenis sabu sabu seberat 16 Kg

Maka dakwaan terhadap terdakwa IS alias Kecap serta merta tidak bisa dipaksakan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jika dalam putusan majelis hakim terkait vonis bebas terdakwa IS alias Kecap ada pihak pihak yang merasa tidak puas silahkan saja menempuh upaya mekanisme mekanisme lain seperti gugatan banding atau kasasi tegas Thomy Faisal S Pane (Budi Aula Negara)