DETIKNEWS86.COM, SINGKIL
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LAKI Kabupaten Aceh Singkil membantah pernyataan ada beberapa arang mengundurkan diri dari organisasi Laki, Minggu (24/9/2023)
Menurut Ketua DPC Laki Kabupaten Aceh Singkil, “jika ada mengundurkan diri dari organisasi itu hal wajar menurutnya dan karena mereka lebih fokus kepada organisasi yang mereka ikuti selain ormas Laki”, ungkapnya
Lanjutnya, “mengenai surat pengunduran diri mereka belum ada, tapi surat pemecatan sudah di keluarkan sebelumnya terhadap siapapun yang tidak mematuhi yg telah disepakati dalam hasil rakernas yg baru baru ini di laksanakan”.
Diantaranya siapapun yang tidak menghormati dan mentaati ketentuan yg berlaku maka pimpinan dapat memberikan tindakan sangsi tegas berupa :
- di keluarkan dari anggota
- dinonaktifkan dari anggot
Dan segala atribut yg di pergunakan dalam melaksanakan aktifitasnya di luar tanggung jawab Laki.
“Ramai di berita, di media bahwa ada beberapa yang telah mengundurkan diri Itu tidak benar, karena belum saya terima surat pengunduran diri secara resmi”, imbuhnya Jarudin, SE, MM selaku Ketua Laki Aceh Singkil
Yang ada adalah pemecatan dua orang anggota DPC Laki Kabupaten Aceh Singkil, sesuai surat DPD Laki Aceh Singkil Nomor : 19/DPC-LAKI/IX/2023 tanggal 05 September 2023.
Jadi adanya pemberitaan mengenai Mosi Tak Percaya, Kader Laki (Laskar Anti korupsi Indonesia) DPC Aceh Singkil Mengundurkan Diri Berjamaah ini tidak benar, jadi kami tegaskan yang ada hanya pemecatan/pemberhentian.
“Untuk posisi yang kosong akan kami rekrut orang-orang yang kompeten dan profesional di bidangnya, dan fokus kepada Ormas Laki sehingga tujuan utama organisasi pengawasan uang negara yang di kelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil berjalan secara signifikan”, ungkapnya
[RHM]