Muara Enim – [detiknews86.com] – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Muara Enim terhitung pada 22 April 2024 secara resmi akan membuka penjaringan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Muara
Enim Periode 2024 – 2029 dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.
Ketua Tim Desk Pilkada DPC PKB Kabupaten Muara Enim Sefti Agsiadi,SE mengatakan, penjaringan balon kepala daerah dibuka berdasarkan peraturan partai Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penjaringan, Penetapan dan Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Tim Desk Pilkada sudah dirapatkan dan telah menetapkan penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati mulai tanggal 22 April sampai 22 Mei 2024. Itu artinya, DPC PKB Muara Enim memanggil putra – putri terbaik untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2024 – 2029,” Jelas Sefti, sabtu (20/4).
Untuk Pengambilan Formulir dapat datang ke Kantor DPC PKB Muara Enim Jl. Ade Irma Suryani Rumah Tumbuh Blok T No. 4 RT 02 RW 10 kelurahan muara enim kecamatan muara enim kabupaten muara enim.
Untuk kontak Person dapat menghubungi nomor Handphone: (1). Sefti Agsiadi , 0813-7952-2475 (2.) Junizar, 0811-7393-555.
Ia menyebutkan, setiap balon yang hendak mendaftar ke PKB agar bisa mengkonfirmasi 1 hari sebelum pendaftaran dan ada beberapa point syarat yang harus dipenuhi” terangnya.
Syarat-syarat pengambilan formulir pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim :
1. Bakal Calon yang ingin mendaftarkan diri
dari Partai PKB wajib, yang bersangkutan sendiri
datang mengambil Formulir dan mengembalikan formulir
pendaftaran ( Tidak Dapat Diwakili).
2. Bakal Calon wajib menjawab beberapa
pertanyaan dari Tim Desk Pilkada (Diskusi
) sebagai pra PVM awak untuk menilai
apakah yang bersangkutan layak atau tidak
mengambil formulir.
3. Bakal Calon Bupati atau Wakil Bupati wajib
mengenakan baju bebas sopan, dengan pengantar 10
orang.
4. Bakal Calon dilarang melakukan konvoi
atau iring – iringan yang akan menganggu
ketertiban umum atau ketenangan warga.
5. Bakal Calon diwajibkan membawa foto
copy KTP dan Kartu Keluarga sebanyak 1
lembar.
6. Bakal Calon wajib menyerahkan selayang
pandang mengenai apa yang diketahui
tentang Muara Enim maksimal lima
halaman dicetak di kertas HVS putih
berukuran A4.
7. Bakal Calon diwajibkan membuat
pernyataan bahwa akan serius dan berjanji
mengembalikan formulir.
8. Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
wajib memberikan nomor handphone aktif
maksimal 3 orang, agar sewaktu – waktu
dapat berkomunikasi dengan Tim Desk
Pilkada.
9. Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
wajib menyerahkan surat pernyataan istri
terkait Pengambilan formulir sebagai Bakal
Calon Kepala Daerah di Partai PKB,
ditandatangani diatas meterai 10.000 (Bagi
yang telah memiliki isteri).
Anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini menegaskan, dalam proses penjaringan, PKB selaras dengan peraturan Partai serta arahan dari Desk Pilkada Pusat.jelasnya kepada awak media
Diketahui, Tim Desk Pilkada PKB Kabupaten muara enim terdiri dari, Ketua Sefti Agsiadi, SE, Wakil Ketua Mardiansyah, SH, Sekretaris Junizar, Bendahara Desy Riyanah.
(M. fajri)