DPD APPI Kab Rohil Meminta Menteri BUMN harus memberikan tindakan tegas kepada. PT.PHR (WK) Rohil
BANGKO PERMATA, (ROHIL) DETIKNEWS86. COM.com
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A PPI) Rokan hilir, Sakti Sitanggang menyampaikan pandangannya dalam berita ini, dengan di ketahuinya dari Pengurus pembelian tanah timbun oleh CV AMIG yang berinisial sdri: Sunarliana, saat di konfirmasi oleh jurnalis media ini di lokasi Galian C di Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan hilir, dikatakan nya, Pihak CV AMIG menjual tanah urug ke pada PT. PHR yang wilayah kerja (wk)nya di Kubu Nella Rokan hilir. Dalam keterangan yang di tampung awak media ini, Sakti Sitanggang selaku Ketua Organisasi Pers A PPI Rohil sekaligus Tim Penindakan Penyelamat Lingkungan hidup dan Kehutanan wilayah DPW Riau menegaskan, sudah sepatutnya “Eric Tohir” selaku Menteri BUMN, dan juga Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan ( Men.LHK) dengan memberikan sangsi administrasi kepada Managing PT. PHR (wk) Rokan hilir agar tidak membuat gangguan pembangunan dan keperluan materil masyarakat setempat di Rokan hilir turut di campuri.
Seperti yang telah di beritakan oleh Media APPI.Com pada tanggal 14/ 9/2023 yang lalu, Membeli Tanah Timbun dari Pihak Swasta yaitu CV. Alang Multi Indo Grup (PT.AMIG) Seperti yang di terangkan petugas nya di lapangan.
Warga kepenghuluan Bangko permata dan beberapa pegiat sosial media masih mempertanyakan Aktivitas Usaha Tambang Galian C atau Tanah Urug yang di lakoni CV.Alang Multi Indo Grup (AMIG) yang menjadi Partner Sub kontrak PT.PHR di Balam KM 6.
14/9/2023.
Disinyalir usaha tambang Galian C Tanah Urug yang berada di lokasi Kepeng huluan/Desa Bangko Permata, kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau ini, di gunakan untuk material proyek Migas di wilayah Kerja (WK) Blok Rokan yang di bawa ke Proyek Nella, diduga belum memiliki izin lengkap, namun sudah melakukan kegiatan ekploitasi secara terang terangan dengan berinisial Nainggolan yang memang masyarakat setempat.
Hasil pantauan dan Faktanya di lapangan, Aktivitas Usaha Tambang Galian C yang dilakukan CV.AMIG itu melakukan pengerukan tanah urug di wilayah Kepenghuluan/Desa Bangko Permata,Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
Tindakan melawan Hukum yang di lakukan CV. AMIG yang juga memasok Tanah Timbunan secara ilegal ke PT.PHR telah menjadi sorotan publik..
Menurut pengakuan Nainggolan, bahwa CV AMIG telah meminta izin kepada Penghulu setempat, makanya berani melakukan tambang urug atau galian C di Balam KM 6 Bangko Permata.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD A PPI Rohil,meminta kepada pemerintah Provinsi melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) turun ke lokasi untuk menindak dan menertibkan tambang galian C tersebut saat ini di kelola oleh CV.AMIG dan Nainggolan.
Sementara Datuk Penghulu Bangko Permata saat ingin dikonfirmasi mengenai izin seperti yang di katakan Nainggolan di hubungi melalui jaringan sambungan telepon selulernya tidak dapat terhubung, hingga berita ini di terbitkan, masih belum dapat Ter sambung.
(red)