DPD CIC Aceh Singkil minta Pemkab Aceh Singkil, Himbau Perusahaan Sawit Menyelesaikan Kewajiban Kebun Plasma

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, SINGKIL

Agar dapat terlebih dahulu di lakukan secara Resolusi konflik,menyelesaikan akar masalah oleh tim verifikasi berserta pemerintah dan yang di bentuk oleh pemerintah itu sendiri, tentang masalah ini di sebut ketua CIC.aceh Singkil”, Khairul Amry, Rabu (2/8/2023).

Ketua CIC.aceh Singkil”,Khairul amri mengatakan, Oktober 2021 lalu Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama pemegang izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit bersepakat membangun kebun plasma dengan rentang waktu enam.

CIC Aceh Singkil”, Khairul Amri sebut ada informasi beberapa perusahaan telah melaksanakan kewajibannya melalui mekanisme kemitraan dengan kelompok tani sekitar tetapi belum jelas prusahaan yang mana dan apa itu kemitraan atau kebun plasma.jangan sempat lewat dari batas waktu.

“Pemkab Aceh Singkil seharusnya percepat melakukan pembentukan dan membuat tim verifikasi kemitraan ,agar segera dapat melakukan mendata perusahaan yang sudah melaksanakan kewajiban sehingga ,masyarakat tau perusahaan mana yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Ketua CIC .Aceh Singkil

Pendataan juga harus dilakukan kepada kelompok tani yang menjadi anak angkat perusahaan.

“Jangan nanti kelompok tani asal-asalan, Jagan orang di dalamnya bukan petani sungguhan tapi petani musiman. Ini perlu dilakukan supaya tertata dengan baik dan tepat sasaran,” tegas Ketua CIC Aceh Singkil Khairul Amri

Menurut Khairul Amri, “jika Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Drs Azmi, MAP mampu menyelesaikannya, akan menjadi prestasi yang luar biasa.”

Mengingat jika semua perusahaan perkebunan yang beroperasi di Aceh Singkil merealisasikan kebun plasma maka dapat mendongkrak pendapatan masyarakat.

[JMR]