DPD LSM Bara Api laporkan dugaan korupsi di tubuh PUPRPKPP Provinsi Riau

oleh
oleh
Share artikel ini

Pekanbaru Riau detikNews86.com lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi Dewan Pimpinan Daerah Riau ( BARA-API) melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau ke Kejaksaan Tinggi Riau atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Lapangan Tenis yang terletak di jalan Petala Bumi kota Pekanbaru

Ketua DPD BARA-API Jasril RZ Rabu (7-6-2023) mengatakan,” proyek yang menggunakan Dana APBD Riau dengan Nilai HPS Rp 3.169.937.000,00 dan Penawaran Terkoreksi Rp 2.500.923.678,00 kami duga dilakukan tidak sesuai dengan apa yang ada dalam kontrak,” ungkap Jasril

Diungkapnya, “sesuai hasil Investigasi yang kami lakukan pada kegiatan tersebut, kami menemukan beberapa kejanggalan seperti, Pekerjaan Lantai Lapangan, Atap, Top Coated (Asphalt Plexy Pave), Frames Peb Heavy System dan lysaghtCladding

“Sesuai hasil temuan ini, DPD BARA-API menduga telah terjadi kerugian negara dan  telah kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan laporan Nomor : 2101/LSM/BARA–API/DPD./PKR/V/20223 pada tanggal 15 mei 2023 lalu,” tutur Jasril

“Dalam berkas laporan, turut kami lampirkan dokumen proyek serta gambar di lapangan sebagai bukti pemula,” tambah Jasril.

Setelah dikonfirmasi oleh ketua DPD BARA API Prov Riau Terkait perkembangan Laporan mereka ke humas Kejati Riau Bambang mengatakan,” laporan sudah di Asintel ditangani oleh Kasi C pak Efendi” tapi pak Efendi yg di hubungi lewat Whatsapp pribadinya dengan no 08137816xxxx baik melalui chat ataupun ditelp tidak berkenan menanggapi, keluh Jasril

“Kami berharap kepada bapak Kejati Riau, Supardi agar menindak lanjuti laporan masyarakat sebagaimana komitmen yang pernah di gaungkannya dalam pemberantasan korupsi di Riau ini,” ujarannya**

B.stg