DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Bersama DPP AWIB Bekasi Raya,Desak Bupati dan APH Usut Tuntas,Tangkap dan Pecat Oknum PNS Penganiaya Wartawan Karawang.
Karawang||Jabar||DetikNews86.Com
Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit (AWIB) Bekasi Raya bersama Bendahara (AWIB) Dewan Pimpinan Pusat (DPP),Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi.Serta Misnan LL.B.Pimpinan Redaksi Jawa Barat Media Seputarindonesia.co.id dan rekan-rekan wartawan dari Kabupaten Bekasi, melakukan aksi Solidaritas,di kantor Bupati Kabupaten Karawang dan Kantor DPRD Kabupaten Karawang,terkait rekan wartawan diduga dianiaya oleh oknum PNS Kabupaten Karawang,Kamis (22/09/2022).
Dalam kegiatan aksi solidaritas tersebut.Raja Simatupang Ketua AWIB Bekasi Raya bersama Bagas bendahara DPP Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama,N.Rudiansah Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi serta Misnan LL.B.Pimpinan Redaksi Media Seputarindonesia.co.id,”Kami Mendesak Aparat Penegak hukum (APH) Polres Karawang Usut Tuntas Perilaku Oknum PNS dan meminta kepada Bupati Karawang,untuk pecat oknum PNS berinisial A.A, yang di duga berbuat yang tidak Pantas terhadap dua rekan Wartawan kami di Karawang.
“Kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh Oknum PNS Kabupaten Karawang adalah perbuatan yang tidak terpuji, patut di atensi oleh pihak kepolisian dan membikin malu nama baik.Pemerintahan Kabupaten Karawang akibat ulah oknum PNS Tersebut,”ucap.Raja Simatupang.
Hal senada Dikatakan.N.Rudiansah Ketua LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi,”Saya sangat mendukung rekan-rekan wartawan dalam melakukan aksi Solidaritas,di kantor Bupati Kabupaten Karawang dan Kantor DPRD Kabupaten Karawang,terkait rekan wartawan diduga dianiaya oleh oknum PNS Kabupaten Karawang berinisial A.A.
JIka kemudian Wartawan selalu di intimidasi seperti ini maka saya jamin Negara ini kedepannya akan menjadi Negara Hitam yang tak mengenal aturan dan hukum. Negara kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum yang harus di pegang teguh oleh Rakyat seperti PNS yang di gaji oleh Negara.
“PNS yang melakukan Intimidasi itu pantas di bumi hanguskan dari bumi Pertiwi ini. Jangan semena-mena berbuat kejam terhadap sesama, terlebih kepada wartawan sebagai Pilar ke-4 Demokrasi. Jika tindakan Oknum PNS ini tidak segera di tuntaskan maka jangan harap Negeri ini akan baik-baik,”kesalnya.
Dalam undang -undang republik indonesia no 40,tahun 1999 tentang Pers,bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 harus dijamin.
( Red-Team)